Satlantas Polres Pasuruan Berhasil Hadang Pelaku Tabrak Lari

Satlantas Polres Pasuruan Berhasil Hadang Pelaku Tabrak Lari

TerasJatim.com, Pasuruan – Insiden tabrak lari antara sepeda motor versus truk terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, Selasa (31/01/2023). Beruntung, tak butuh waktu lama, peristiwa laka lantas yang mengakibatkan korban luka itu berhasil diungkap. Polisi menangkap sopir truk berinisial IIS (29).

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra menjelaskan, pengungkapan kasus tabrak lari itu bermula saat petugas piket Unit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan menerima laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi tabrak lari di jalan umum jurusan Surabaya – Malang (U-S), tepatnya di depan pabrik PT. Yanmar, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Begitu petugas menerima laporan adanya laka lantas sekitar pukul 09.00 WIB, kami langsung mengecek rekaman CCTV di Pos Satpam PT. Yanmar. Dan diketahui bahwa kendaraan yang diduga melarikan diri adalah jenis Truck Car Carrier warna merah,” ujar Yudhi, Rabu (01/02/2023).

“Setelah kita telusuri, Kanit Lantas Polsek Pandaan besera Kanit Turjawali serta Kanit Gakkum melakukan koordinasi untuk melakukan pengejaran kendaraan truk yang diduga melarikan diri, dan diperkirakan melewati jalan By Pass Pandaan menuju ke Simpang Empat Taman Dayu,” ungkapnya.

Benar saja, petugas akhirnya berhasil menghadang truk tersebut saat melintas di Simpang Empat Taman Dayu. Saat dilakukan pemeriksaan, truk yang dikemudikan oleh IIS (29), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diduga kuat telah menabrak pengendara motor Honda Vario dan langsung kabur dari TKP.

“Saat dilakukan pemeriksaan terkait adanya kejadian laka lantas kepada pengemudi truk, ternyata memang benar. Setelah dicek oleh anggota Turjawali didapatkan bukti bahwa kendaraan tersebutlah yang terlibat laka lantas dan melarikan diri,” tandas Yudhi.

Sopr beserta truknya kemudian diamankan di Unit Laka Lantas Polres Pasuruan guna proses hukum selanjutnya. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim