Polda Jatim Ungkap Kasus Kosmetik Palsu, 2 Tersangka Ditangkap

Polda Jatim Ungkap Kasus Kosmetik Palsu, 2 Tersangka Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus produksi dan penjualan kosmetik palsu dengan merk Implora. Polisi menangkap 2 pelaku, masing-masing pria berinisial SS (31) dan RGS (32).

Kasubdit Indagsi, AKBP Oki Ahardian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek Implora dari akun Shoope atas nama Pomello Official, yang dicurigai bahwa kosmetik tersebut palsu.

“Dari laporan itu penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merk ternama tersebut diproduksi oleh para pelaku di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten, dan selanjutnya dijual secara online di aplikasi Shoppe dengan nama akun Pomello Official,” jelas Oki, Rabu (01/02/2023)

Saat penggerebekan di sebuah rumah sewaan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku SS dan RGS, beserta sejumlah barang bukti.

“Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merk Implora yang diduga hasil tindak pidana merk tanpa seizin pemegang merk, yaitu PT. Implora Sukses Abadi, dan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi,” tambah Oki.

Oki menambahkan, kosmetik palsu itu oleh pelaku dibandrol dengan harga Rp.20 ribu per-pieces, sedangkan kosmetik yang asli harganya Rp.35 ribu per-pieces.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan indikasi geografis, serta Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim