OTT di DPRD Jatim, KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas

OTT di DPRD Jatim, KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas

TerasJatim.com – Usai pemeriksaan selama 1×24 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau suap terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka adalah Sahat Tua P Simandjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Rusdi (Staf Ahli Sahat Simandjuntak), Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, ke-empat tersangka langsung menjalani penahanan.

“KPK menahan tersangka STPS di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur, sementara tersangka Ilham ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Dua tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Kaviling C1 Gedung ACLC,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/12/2022) tengah malam.

Johanis menjelaskan, operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Rabu (14/12/2022) malam kemarin. Awalnya, KPK menerima laporan akan adanya penyerahan sejumlah uang dari Ilham Wahyudi kepada Rusdi, di sebuah mall di kawasan Kota Surabaya. Uang tersebut merupakan uang suap terkait pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Jatim TA 2023.

“Tim KPK lalu menangkap Rusdi dan Sahat yang tengah berada di gedung DPRD Jatim, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditangkap di kediamannya masing-masing di Kabupaten Sampang Madura,” beber Johanis.

Johanis menyebut, dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa pecahan mata uang rupiah dan uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika, dengan jumlah total sekitar Rp.1 miliar.

Menurutnya, uang tersebut merupakan pembayaran di muka (ijon) agar Pokmas yang dikoordinir oleh Abdul Hamid mendapatkan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2023 dan 2024.

Dalam kasus ini, Sahat diduga sudah bermain dalam penyaluran dana hibah Pokmas sejak 2 tahun lalu. Modusnya, Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan menyepakati pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Salah satu pihak yang sepakat adalah Abdul Hamid atau AH (Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat).

Di antara keduanya, diduga ada kesepatakan agar Sahat mendapat jatah 20 persen dari dana hibah yang bakal disalurkann. Sedangkan AH mendapat bagian 10 persen. Lewat keduanya, dana hibah tersalurkan masing-masing Rp.40 miliar pada tahun 2020 dan 2021.

“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diterima Pokmas, AH kembali menghubungi tersangka Sahat dan bersepakat menyerahkan uang Rp.2 miliar sebagai uang ijon,” beber Johanis.

Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2202) ketika AH melakukan penarikan tunai Rp.1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang. Uang tersebut lalu diserahkan pada IW untuk dibawa ke Surabaya dan diserahkan ke RS. Setelah itu, RS diperintah Sahat untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing SGD dan USD.

“Sisa Rp.1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022,” sebut Johanis.

KPK menduga Sahat menerima Rp.5 miliar dari pengurusan dana hibah untuk Pokmas. Karenanya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan ihwal jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.

BACA: https://www.terasjatim.com/usai-ott-kpk-geledah-sejumlah-ruangan-di-dprd-jatim/

KPK menjerat Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pemberi suap, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim