Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Terancam Bui 15 Tahun

Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Terancam Bui 15 Tahun
Briptu FN (28), anggota Polres Mojokerto Kota

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah melakukan gelar perkara terkait kasus Briptu FN, Polwan Polres Mojokerto Kota, yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW, anggota Polres Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah memanggil sejumlah saksi ahli.

“Sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa. Ahlinya, yaitu psikologi forensik dan psikiater,” kata Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin (10/06/2024).

Dirmanto menyebut, saat ini Briptu FN tengah mendapatkan penanganan Tim Trauma Healing dan Psikiater di Polda Jatim.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kasus-polwan-bakar-suami-di-mojokerto-briptu-fn-resmi-jadi-tersangka/

Terkait detail pemeriksaan, Dirmanto enggan merinci lebih dalam. Lantaran unsur privasi yang dijaga dalam kasus KDRT.

“Pasca kejadian, tersangka FN berusaha sekuat tenaga melakukan pertolongan terhadap korban. Tersangka juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya di tangan kanan kiri dan beberapa tubuh bagian depan luka akibat terbakar. Kemudian sudah dilakukan visum terkait ini,” ungkap Dirmanto.

Atas tindakannya, tersangka FN dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor: 23 tahun 2004, tentang KDRT, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Bh/Kta/Red/TJ)

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/ngeri-polwan-borgol-dan-bakar-hidup-hidup-suaminya-yang-juga-anggota-polisi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim