Jabatan 408 Kades di Bojonegoro Resmi Ditambah 2 Tahun

Jabatan 408 Kades di Bojonegoro Resmi Ditambah 2 Tahun

TerasJatim.com, Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro Jatim menyerahkan keputusan Bupati Terkait Perpanjangan Masa Jabatan 408 Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro, yang dilaksanakan di Pendopo Malowopati, Senin (10/06/2024).

Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto menjelaskan, berdasarkan UU No. 3 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 tahun 2014, tentang Desa, mengamanatkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam acara yang juga dihadiri Sekda Nurul Azizah, Asisten I Pemkab Joko Lukito, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Machmudin ini, Adriyanto mengharapkan, dengan adanya penambahan masa jabatan tersebut dapat merealisasikan program kerja nasional, daerah dan desa.

Selain itu, sambung dia, para kades dapat menggali potensi yang ada di desa yang kemudian dikembangkan, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja dan dapat mensejahterakan masyarakat di desanya masing-masing,” pintanya.

“Harapan kami, semua kades di Bojonegoro dapat menjadi pemimpin yang amanah dan menjadi suri tauladan untuk masyarakat desa yang dipimpinnya,” imbuhnya.

Menurut Adriyanto, sesuai Keputusan No. 188/226/KEP/412.013/2024, tentang perubahan atas keputusan Bupati Bojonegoro No.188/395/KEP/412.013/2019, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa dengan masa jabatan 2019–2025, menjadi 2019-2027; 2020–2026 menjadi 2020–2028; dan 2022–2027, menjadi 2022–2028.

Terpisah, Kades Trate, Kecamatan Sugihwaras, yang ditemui TerasJatim.com dalam acara tersebut, mengaku senang karena dengan adanya penambahan jabatan itu dapat menyelesaika program pembangunan yang ada di desanya.

“Bersyukur, setidaknya kami dapat menyelesaikan program yang belum dapat kami realisasikan sebelumnya,” pungkas dia. (Bas/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim