Usut Korupsi di PD BPR, Kejari Bojonegoro Tahan 1 Tersangka Lagi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Pernyataan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, Aditia Sulaeman, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di PD BPR Bank Daerah, bukan isapan jempol semata. Terbukti, pihaknya kembali menetapkan 1 tersangka baru atas kasus tersebut, pada Senin (09/06/2024).
Sebelumnya, pihak Kejari telah menahan 2 tersangka, yakni SH dan IWF, yang tak lain pengusaha konstruksi dan administrator. Kini ditambah HR, yang sebelumnya sempat mangkir saat dipanggil, kini langsung dilakukan penahanan.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Aditia Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan HR ini lantaran adanya kredit ke PD BPR Bank Daerah senilai Rp.500 juta untuk kegiatan proyek jalan di Luwihaji, Ngraho, pada TA 2016 lalu dengan pagu anggaran Rp.1,4 miliar.
Celakanya, meski proyek tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Bojonegoro pada 2016, tersangka HR tak sepeserpun memenuhi kewajibannya untuk membayar kreditnya ke PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.
“Ya, jaminan SPK proyek jalan Luwihaji kontrak pelunasan 1 April 2017, tetapi tersangka HR tidak memenuhi kewajibannya kepada PD BPR walaupun sebenarnya pihak Pemkab telah membayar lunas pekerjaan (proyek) tersebut pada Tahun 2016,” urai Aditia.
Lebih lanjut, Aditia menjelaskan, untuk mengelabuhi hal tersebut, tersangka HR bekerja sama dengan IWF administrator BPR (yang sudah ditahan, _red) dengan mengajukan kredit baru senilai Rp.500 juta dengan persyaratan akal-akalan.
“Dari hasil audit diketahui kerugian negara Rp.500 juta. Untuk tersangka HR ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Bojonegoro,” tukas Aditia.
Ata perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)