Kasus Pencabulan Santri, Putra Kiai di Ploso Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

Kasus Pencabulan Santri, Putra Kiai di Ploso Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Bechi dinilai melanggar Pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP, tentang Pemerkosaan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Memerintahkan penahanan dikurangi masa hukuman sejak ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat membacakan putusannya, pada Kamis (17/11/2022).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Bechi dengan hukuman penjara 16 tahun.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa di antaranya karena terdakwa masih muda dan memiliki peluang untuk memperbaiki kesalahannya. Hal yang meringankan lainnya adalah karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta belum pernah dihukum.

Sementara, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan seorang tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan pondok pesantrennya. Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang tersebut juga diwarnai aksi doa bersama dari kelompok pendukung terdakwa yang sejak pagi memenuhi badan jalan di depan PN Surabaya.

BACA: https://www.terasjatim.com/ditahan-di-sel-isolasi-rutan-medaeng-msat-tersangka-pencabulan-dilarang-terima-kunjungan/

Sebelumnya, Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang juga santri di ponpes milik ayahnya tersebut.

Selama proses penyidikan, dia tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu.

Kasus ini pun kemudian ditarik ke Polda Jatim. Saat itu, polisi belum bisa menangkapnya. Upaya jemput paksa telah berkali-kali gagal dilakukan oleh polisi.

Bahkan, 2 kali Bechi melakukan praperadilan terhadap Kapolda Jatim dan hasilnya ditolak. Polisi saat itu juga sudah menerbitkan status DPO untuk Bechi.

Saat polisi mengerahkan kekuatan besar di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Bechi akhirnya menyerahkan diri. Dia kemudian ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo. (Kta/Red/TJ)

BACA: https://www.terasjatim.com/15-jam-dikepung-anak-kiai-di-jombang-akhirnya-menyerahkan-diri/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim