Kapolda Jatim: Pelaku Penembakan Mahasiswa di Jember Oknum Anggota Brimob
TerasJatim.com, Jember – Jember – Pasca peristiwa tertembaknya Dedi (25), mahasiswa Unmuh Jember, pada Sabtu (11/03) dini hari kemarin, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Tak membutuhkan waktu lama petugas berhasil mengungkap kasus tersebut.
Polisi menangkap BM (24), yang merupakan oknum anggota Brimob. BM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember.
Terkait pengungkapan kasus yang menyedot perhatian publik tersebut, Kapolda Jatim Irjen.Pol. Drs. Machfud Arifin, langsung turun dan menggelar press release di Mapolres Jember, Senin (13/03) siang.
Kapolda juga menjelaskan kronologi terkait pengungkapan kasus penembakan yang terjadi di depan eks pertokoan Hardy’s Plaza Jalan Sultan Agung Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember itu.
Kapolda menuturkan, peristiwa berdarah tersebut berawal dari proses iring-iringan kendaraan di Jalan raya. Karena ada kesalahpahaman, hingga menyebabkan terjadinya pertengkaran antara korban dan pelaku. Hingga akhirnya terjadi aksi penembakan.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Pelaku adalah anggota Polri dari Satuan Brimobda. Dan senjata tersebut adalah milik kesatuan.Kasus ini tidak direncanakan, karena spontanitas saja,” terang jenderal polisi berbintang dua ini di Mapolres Jember, Senin (13/03) siang.
Kapolda berjanji, pihaknya tak akan pandang bulu dalam menangani kasus yang melibatkan oknum anggota polisi ini. “Polda Jawa Timur akan kedepankan komitmen penegakan hukum yang professional dan berkeadilan dalam pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Kapolda berharap, jajaran Polres Jember untuk mengusut tuntas kasus ini dengan tegas disertai kerja keras, agar penanganaan kasus ini dapat dilakukan secepatnya dan di sampaikan secara terbuka kepada publik. Dalam acara press release ini, tersangka berinisial BM (24) juga dihadirkan.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas, masing-masing 1 unit mobil Honda jazz warna silver nopol P 1315 MA yang dirubah menjadi N 573 RE,1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam biru nopol EA 2617 SF, 1 buah helm standart warna hitam milik korban yang terdapat bercak darah, 1 buah sandal gunung merk ardiles warna hitam milik korban, 1 pucuk senjata api genggam jenis revolver merk COD, No senpi 646200 dengan 5 butir amunisi revolver dan beberapa barang bukti lainnya.
Sementara perwakilan keluarga besar warga Bima di Jember yang diwakili oleh Gusti, seorang dosen di Unej menyampaikan apresiasi atas hasil kerja keras aparat kepolisian hingga dapat menangkap pelaku penembakan.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah menangani dan mengungkap kasus ini dengan cepat dan dilakukan secara transparan,” ucapnya.
Sebelumnya, Dedi (25), warga asal Bima, NTB, bersama temannya, Brigadir Rama, mengendarai sepeda motor, pada Sabtu dini hari kemarin.
Sesampai di Jalan Sultan Agung, dua mobil, Suzuki Swift dan Honda Jazz, melaju kencang menyalip motor yang dinaiki korban.
Korban dan Rama mengejar dan menghentikan mobil di depan eks pertokoan Hardys Jember. Korban dan pengemudi mobil terlibat cekcok hingga perkelahian.
Tiba-tiba terdengar letusan senjata api sekali dan korban Dedi terkapar dengan luka tembak di rahang mukanya yang hingga akhirnya korban tewas. (Luk/Kta/Red/TJ)