Jadi Makelar Proyek Bedah Rumah Bansos, ASN di Lamongan Ditahan Kejaksaan

Jadi Makelar Proyek Bedah Rumah Bansos, ASN di Lamongan Ditahan Kejaksaan

TerasJatim.com, Lamongan – Diduga melakukan korupsi bedah rumah proyek Bansos perumahan dan permukiman yang merugikan negara lebih Rp180 juta, Najib (56), seorang ASN, warga Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, ditahan aparat kejaksaan setempat.

Kasus ini sebelumnya ditangani Unit III Sat Reskrim Polres Lamongan. Setelah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri melalui Kanit III, Ipda M. Yusuf, membenarkan jika berkas tahap 2 beserta tersangkannya telah diserahkan ke Penuntut Umum (Kejaksaan). “Benar mas, kami yang menangani dan sudah diserahkan ke Kejari Lamongan,” ungkap Yusuf, Rabu (23/03/2022).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, tersangka adalah ASN, tetapi dalam perkara ini yang bersangkutan berperan sebagai agen atau broker. Dimana secara legal standing tersangka tidak ada kaitannya dengan proyek ini.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Anton mengaku, pihaknya akan melihat fakta pada persidangan nanti.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengungkapkan, jika pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polres Lamongan. “Tersangka juga langsung kita lakukan penahanan,” kata Condro, usai penyerahan berkas dan melakukan penahanan tersangka di Kejari Lamongan.

Condro menambahkan, tersangka diduga berperan sebagai agen atau broker bahan bangunan dalam kegiatan Bansos Perumahan dan Permukiman di Desa/Kecamatan Paciran pada Tahun Anggaran 2020.

“Setidaknya 30 rumah yang telah dilakukan bedah rumah. Tersangka telah melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut kepada lebih dari 1 toko bahan bangunan lainnya yang sudah ditunjuk. Dan pemesanan bahan bangunan tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada,” ujar Condro.

Tersangka, kata Condro, meminta dan menyimpan uang sisa pembelian bahan bangunan yang telah ditransfer ke rekening toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk tersebut.

“Dalam kasus ini negara setidaknya mengalami kerugian sebesar Rp180 juta lebih,” ungkapnya.

Condro juga menambahkan, selain melakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 30 bendel proposal pengajuan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman (DAK) 2020, dokumen pencairan dan gambar foto penerima bantuan di Desa Paciran.

“Bahwa dalam pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tidak sesuai RAB sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp17,5 juta. Terinci Rp2,5 juta untuk biaya tukang, Rp15 juta untuk fisik rumah. Pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata-rata Rp10 juta. Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp182 juta yang tersimpan dalam rekening,” tandas Condro.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 8 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim