Lagi, Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan BOP 2021

Lagi, Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan BOP 2021

TerasJatim.com, Pasuruan – Penyidik Tipidkor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, kembali menahan 1 orang tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementrian Agama RI untuk Ponpes, TPQ dan Madin tahun 2021.

Tersangka baru tersebut berinisial IH, pria berusia 34 tahun, dari Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, tersangka IH berprofesi sebagai staf Ahli DPR RI dan baru saja diberhentikan dari jabatannya pertengahan tahun lalu.

“Tepatnya sekitar bulan Juni-Juli tahun 2021 kemarin, kami menerima surat pemberhentian sebagai staf Ahli DPR RI, dan ternyata ya inisial IH ini,” kata Denny, Kamis (24/03/2022) pagi.

Dalam kasus ini, tersangka IH memiliki peran yang cukup strategis, yakni menentukan rekomendasi lembaga-lembaga mana saja yang layak mendapatkan bantuan.

Denny menambahkan, tersangka IH juga melakukan penawaran untuk membuatkan SPJ atau proposal permintaan bantuan dengan imbalan sejumlah uang yang dipotong antara Rp2-8 juta.

“Jadi tersangka IH inilah yang menentukan mana-mana lembaga yang layak mendapatkan bantuan. Ada bargaining mulai dari proposal dibikinkan sampai SPJ, satu paket motong antara Rp2-8 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Denny menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung menahan IH dan kini dititipkan di Rutan Bangil selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Ea/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim