Istri Diselingkuhi, Pegawai PDAM di Probolinggo Habisi Rekan Kerja

Istri Diselingkuhi, Pegawai PDAM di Probolinggo Habisi Rekan Kerja

TerasJatim.com, Probolinggo – Kalap lantaran istrinya diselingkuhi, Abdul Manan (31), warga Dusun Jawaan, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, nekat membunuh Dony Lukmana (30), warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Peristiwa berdarah ini terjadi di halaman parkir kantor PDAM unit Dringu, yang berada di area Kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (14/01/2023) sekitar pukul 07.30 WIB pagi.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya yang juga merupakan pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo, lantaran korban diduga kuat mempunyai hubungan asmara dengan istrinya bernama Ayu Putri (30).

“Pelaku pembunuhan itu, yakni AM (31), warga Desa Jorongan, sementara korbannya DL (30), warga Desa Jangur. Pelaku ditangkap saat berada di rumah orang tuanya,” Senin (16/01/2023).

Arsya menyebutkan, peristiwa pembunuhan ini terjadi berawal ketika pelaku bertengkar dengan istrinya pada Jumat (13/01/2023), lantaran sang istri sering pulang terlambat kerja.

“Setelah terus menerus didesak pertanyaan, istri pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah main belakang dengan korban. Pengakuan tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga berencana menghabisi korban,” bebernya.

Rencana tersebut kemudian dijalankan oleh pelaku dengan cara berangkat pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB menuju rumah orang tuamya di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Setiba di rumah orang tuanya, pelaku mengambil sebilah pisau dan kemudian menyelipkan di pinggangnya, lalu berangkat menuju tempat ia bekerja di PDAM unit Dringu,” sambung Kapolres Probolinggo.

Setelah menunggu beberapa saat, korban akhirnya datang. Awalnya pelaku sempat menyapa dan menyalami korban. Kemudian ia berbalik badan dan meyerang korban dengan menggunakan pisau yang telah dipersiapkannya.

Meski korban sempat menghindar dan melarikan diri, pelaku yang gelap mata tetap mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawanya. Pelaku menyabetkan sajamnya berulang kali ke tubuh korban, hingga melukai bagian leher, dagu, dada, perut, lengan, dan siku. Korban pun terjatuh dan meninggal dunia akibat kehabisan darah.

“Pasca kejadian pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya. Namun berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Dringu, akhirnya pelaku dapat diamankan,” tuturnya.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim