Ini 8 Orang Bakal Calon DPD RI Asal Jatim yang Dinyatakan Lolos, Ada Mantan Ketua KPK

Ini 8 Orang Bakal Calon DPD RI Asal Jatim yang Dinyatakan Lolos, Ada Mantan Ketua KPK

TerasJatim.com, Surabaya – Memasuki tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jatim di Pemilu 2024, 8 orang dari 20 orang calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.

Hal ini terlihat dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jatim, Minggu (15/01/2023).

“Delapan orang dari 20 calon dinyatakan lolos verifikasi setelah KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi hasil Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Senin (16/01/2023).

Rapat pleno KPU Jatim dikuti lengkap oleh komisioner KPU Jatim, dan juga diikuti KPU Kota/Kabupten se Jatim. Selain itu, hadir perwakilan dari Bawaslu Jatim, 20 Bakal Calon Anggota DPD atau yang mewakili, serta Pemantau Pemilu.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Jatim untuk Bakal Calon Anggota DPDRI itu, 8 orang dinyatakan lolos. Mereka adalah, Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin.

Nama La Nyalla Mahmud Mattalitti, merupakan Ketua DPD RI sekarang, sedangkan Agus Rahardjo dikenal sebagai mantan Ketua KPK periode 2015–2019.

Sedangkan 12 orang yang belum memenuhi syarat, yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan mengatakan, 12 orang Bakal Calon yang masih belum memenuhi syarat masih bisa melakukan perbaikan untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan yang dimaksud. “Terhadap 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi. Mereka masih ada kesempatan untuk memperbaiki,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Insan, 12 orang Bakal Calon DPDRI yang belum dinyatakan lolos pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini, masih bisa dilakukan perbaikan kesatu oleh Bakal Calon yang belum memenuhi syarat, dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim. Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.

“Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemiliih kesatu, Bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16 sampai dengan 22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2 hingga 21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim