Imbas Polusi Industri Porang PMA China, Warga di Madiun ‘Klepeg-klepeg’

Imbas Polusi Industri Porang PMA China, Warga di Madiun ‘Klepeg-klepeg’

TerasJatim.com, Madiun – Dalam kisaran setahun terakhir, warga yang bermukim di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun Jatim, merasakan ketaknyamanan dalam menjalani aktifitas keseharian.

Pasalnya, warga terganggu dengan dampak berbagai jenis polusi yang ditimbulkan industri pengolahan (umbi) porang di lokasi tersebut.

Keluh kesah itu disampaikan sejumlah warga terdampak kepada TerasJatim.com, Senin (17/07/2023). Mereka mengaku, secara kesehatan merasa tidak nyaman, lantaran gangguan polusi yang bersumber dari beroperasinya pabrik pengolahan porang.

Yuni, salah satu ibu rumah tangga mengatakan, sedikitnya terdapat 4 jenis polusi yang ditimbulkan pabrik porang hingga mengganggu kenyamanan warga di pemukiman setempat.

Dampak yang mengganggu warga itu, antara lain berupa tebaran debu lembut berwarna hitam (mirip jelaga), bau menyengat tak sedap, suara bising mesin pabrik, dan limbah cair.

Yuni, yang rumahnya hanya berjarak 5 meter dari pabrik pengolahan porang tersebut, mengaku jika tebaran debu hitam akan terasa gatal-gatal jika mengenai kulit. Selain itu, tebaran debu juga mengotori rumah, lantai, bermacam perabotan rumah tangga, serta mengotori pakaian yang dijemur.

“Debunya kalau kena kulit terasa gatal-gatal mas. Juga semua perabotan rumah tangga termasuk lantai rumah selalu kotor. Belum lagi suara bising yang keras dari mesin pabrik membuat warga sulit beristirahat,” jelas warga yang tinggal di Perumahan Puri Matahari itu.

Sementara, ibu Ali, warga lainnya juga menimpali. Menurutnya, aktivitas pabrik pengolahan porang itu juga menimbulkan polusi bau. Dia mengaku, jika setiap saat dia dan keluarganya beserta warga setempat menghirup bau menyengat, persis seperti kabel terbakar.

“Baunya gak enak. Sesek di dada. Seperti kabel terbakar gitu. Apalagi saya kan punya anak balita. Lalu bagaimana ini tumbuh kembang anak saya, kalau kesehatannya terganggu seperti ini,” keluhnya.

Dia pun melanjutkan, rentang waktu berdirinya perumahan warga jauh lebih dulu ketimbang munculnya pabrik pengolahan porang tersebut. Dia mengaku tinggal di perumahan itu sejak sebelum berdirinya pabrik, yakni Tahun 2015.

“Jadi saya tinggal di sini belum ada pabrik. Lalu Tahun 2019 berdiri pabrik ini. Namun hanya aktivitas penjemuran (pengeringan) porang saja, sehingga tidak berpolusi. Baru Tahun 2022 pabrik itu beroperasi penuh, hingga menimbulkan berbagai polusi seperti ini,” cetusnya.

Perlu diketahui, di sekitar industri pengolahan porang yang berbadan hukum Penanaman Modal Asing (PMA) milik warga negara China itu, terdapat pemukiman warga yang lokasinya sangat dekat, antara 5 sampai 20 meter.

Dua areal perumahan yang terdampak polusi pabrik tersebut masing-masing, Perumahan Puri Matahari dan Puri Bhayangkara. Di areal tersebut dihuni sedikitnya 25 KK, atau tak kurang 55 jiwa termasuk balita.

Terkait persoalan tersebut, pihak pemerintah desa setempat berinisiatif melakukan rembug bersama yang melibatkan semua pihak yang terkait guna mencari solusi.

Rembug bersama berlangsung di Pendopo Desa Bantengan, Senin (17/07/2023), dihadiri puluhan warga terdampak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono; lawyer selaku kuasa hukum industri porang, Adi Dewantoro; Kepala Desa Bantengan, Hartanto; Bhabinsa, Bhabinkamtipmas serta sejumlah wartawan.

Usai acara rembug, Kepala DLH, Anang Sulistijono mengaku, pihaknya belum mengetahui detail masalahnya. Hal ini lantaran dia belum lama menjabat sebagai Kepala DLH. Terlebih, katanya, badan hukum industri porang tersebut bentuknya PMA, sehingga yang kompeten menangani adalah pusat (Jakarta).

“Berbicara PMA itu menjadi kewenangan pusat (Jakarta). Penjelasannya seperti apa, saya tidak berani menyatakan karena bukan wewenang saya. Terlebih saya kan baru menjabat. Jadi akan saya cek dulu. Yang penting, prioritas kita adalah mencarikan solusi bagi warga yang terdampak. Itu dulu yang utama,” jelas Anang.

Sementara, kuasa hukum pabrik pengolahan porang, Adi Dewantoro, secara terpisah menjelaskan, pihaknya hanya diberi kewenangan sebatas menampung berbagai keluhan warga yang merasa terdampak atas aktivitas pabrik.

Pihaknya, jelas Adi, segera berbicara dengan manajemen pabrik untuk membicarakan hal yang terkait dengan regulasi. Pihak pabrik, menurut Adi, berusaha memenuhi apa yang menjadi ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan pabrik.

“Iya, pabrik itu milik warga negara China. Melalui kajian konsultan lingkungan hidup, secara teknis, dimungkinkan pabrik akan tutup sementara,” tutur Adi.

Ditambahkannya, menurut perundang-undangan, kegiatan pabrik memang harus melakukan trial operational (uji coba operasional) selama 2 tahun. Itu termasuk guna mencoba permesinan, maupun melihat bagaimana dampaknya.

Usai pertemuan, semua pihak meninjau ke lokasi pabrik untuk mengetahui dan memastikan langkah tepat yang akan ditempuh selanjutnya. (Fin/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim