Aksi Intel Gadungan di Tuban, Ajak Wik-Wik Hingga Porotin Duit Mama Muda
TerasJatim.com, Tuban – Apes nian nasib yang dialami mama muda berinisial K (25), warga asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban Jatim ini. Dia menjadi korban penipuan oleh AY, pria 45 tahun, warga asal Kabupaten Gresik.
Dalam aksinya, AY, mengaku sebagai anggota Intel yang bertugas di Polres Tuban. Namun nyatanya, pria ini ternyata hanya seorang pengangguran.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono menjelaskan, kejadian berawal 2 bulan silam saat korban yang masih berstatus sebagai istri orang itu berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial Facebook yang menggunakan akun bernama Arif Firmansyah.
Keduanya kemudian menjalin asmara. Pada 21 Juni 2023, pelaku menawarkan kepada korban untuk membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.
“Saat berkenalan melalui jejaring sosial, untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya saat bertemu korban, pelaku ini mengaku sebagai anggota Intel dari Polres Tuban,” jelas Suryono, kepada awak media, Senin (17/07/2023).
Saat ditawari untuk pengurusan perceraian, awalnya korban sempat menolak. Namun karena bujuk rayu pelaku, akhirnya korban menerima tawaran tersebut. Dan saat itu pelaku meminta biaya untuk pengajuan cerai sebesar Rp3 juta.
“Pelaku mengiming-imingi korban jika sudah bercerai dari suaminya, korban akan dinikahi pelaku,” ucap Suryono.
Selanjutnya, sambung Suryono, pada Kamis, tanggal 29 Juni 2023, pelaku mendatangi rumah korban dan menyerahkan 2 lembar akta cerai.
Di saat itulah, pelaku dan korban kemudian berhubungan layaknya suami istri. Puas menikmati tubuh korban dan mendapat uang Rp3 juta dari korban, pelaku pamit dengan alasan ada dinas intelijen.
“Jadi korban sempat diajak hubungan layaknya suami istri, namun setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah Kabupaten Gresik,” sebut Suryono.
Karena merasa ada yang janggal dengan 2 lembar akta cerai yang diterima dari pelaku, pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023, korban mendatangi kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya. Alhasil, setelah diperiksa oleh petugas akta cerai pengadilan, akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
“Korban berusaha menghubungi pelaku. Namun pelaku telah memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban,” imbuhnya.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan intel gadungan tersebut ke Polres Tuban.
“Setelah kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka. Kemudian kita telusuri, kita dapatkan jika pelaku berada di wilayah Gresik,” terang Suryono.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Gresik.
Terkait dugaan akta cerai palsu yang diberikan oleh pelaku kepada korban, pihaknya masih melakukan pengembangan. “Masih kita lakukan pengembangan, nanti kita update lagi,” tuturnya.