Dugaan Pungli dengan Modus Jual LKS di MTs Negeri 1 Jombang

Dugaan Pungli dengan Modus Jual LKS di MTs Negeri 1 Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Jombang, di Jl. Prof Muh Yamin 56 Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Jatim.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com menyebutkan, pihak sekolah MTs dilaporkan telah mewajibkan kepada seluruh orang tua siswa untuk membeli LKS (Modul) yang dianggap memberatkan secara ekonomi. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.

“Buku modul/LKS semester 2 tersedia hari Jumat, 7-1-2022, harga Rp150.000. Pembelian saat jam pulang sekolah di depan masjid seperti kemarin itu ya! Tidak harus orang tua yang datang, bisa si anak saja yang bawain uangnya, nanti langsung diberikan bukunya”, demikian bunyi WhatsApp group paguyuban wali murid yang diperlihatkan oleh seorang sumber kepada TerasJatim.com, Jumat (07/01/2022) siang.

Dari sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut mengatakan, buku yang dijual saat semester 1 (ganjil) yakni buku dengan nama Modul. Padahal hal itu sama dengan LKS yang terdiri dari 16 jenis buku yang diperjualbelikan kepada siswa dengan harga Rp150.000.

“Kalau sekarang ini untuk semester genap (2) sudah terang-terangan dengan bahasa LKS/Modul,” ujar sumber.

Sementara, menurut beberapa wali murid yang meminta namanya tidak sebutkan menjelaskan, mereka mengaku keberatan dengan praktik yang dianggap pungli tersebut.

“Belum lagi ada tarikan infaq untuk masjid Rp 250 ribu, serta tarikan infaq untuk renovasi lapangan sekolah yang permurid juga Rp 250 ribu bagi yang mampu, dan Rp150 ribu bagi siswa yang tidak mampu. Memangnya sekolahan ini tidak tahu kalau sekarang masih dalam situasi pandemi Covid-19,” cetus seorang wali murid.

Namun sayangnya, saat dikonfirmasi TerasJatim.com terkait kabar tak sedap ini, Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Pandanwangi, Umi Khoiriyah, tak mau merespon meski telah dihubungi via telepon sebanyak 3 kali.

Terpisah, Kasi dan Penyelenggara Zawa Kemenag Jombang, Fatkhul Huda, mengaku belum tahu adanya kabar soal jual beli LKS tersebut.

Ia hanya menuturkan, jika infaq yang sudah ditentukan dinilai menyalahi aturan. “Kalau infaq yang sudah ditentukan nominalnya, ya tidak boleh,” terangnya.

Hal ini selaras dengan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang KH. A Junaidi Hidayat, saat polemik infaq yang sudah ditentukan nominalnya oleh Pemkab Jombang, beberapa waktu lalu.

Saat itu ia mengatakan, pembangunan masjid dapat menggunakan cara yang baik dalam menghimpun dana pembangunannya. Sebab hal yang berkaitan dengan ibadah seperti masjid, segala prosesnya harus dilakukan dengan baik. Yang paling penting tidak ada unsur paksaan, termasuk dengan dalih infaq yang ditetapkan nominalnya. “Ini yang salah kaprah,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, yang boleh dipaksa untuk dimintai sumbangan hanyalah zakat. Sebab zakat sifatnya boleh dipaksa bagi seseorang yang sudah memenuhi syarat.

Sementara, praktik jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah, biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008, yang disebutkan bahwa larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2017, tentang Sistem Perbukuan.

Dengan demikian, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah, dan tidak bisa dibenarkan serta termasuk pungutan liar. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim