Kejaksaan Ungkap Korupsi di Unit Usaha Syariah Sidoarjo dan Mojokerto, Bank Jatim Lakukan Investigasi Internal

Kejaksaan Ungkap Korupsi di Unit Usaha Syariah Sidoarjo dan Mojokerto, Bank Jatim Lakukan Investigasi Internal
Tersangka Yuniwati Kuswandari dan Ario Ardianzah, saat akan dibawa ke Rutan Kejati Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Menyikapi adanya pemberitaan di berbagai media terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Bank Jatim Unit Usaha Syariah Cabang Sidoarjo dan Cabang Mojokerto, manajemen Bank Jatim akan segera melakukan investigasi internal.

Corporate Secretary Bank Jatim, Umi Rodiyah mengatakan, sebagai salah satu BUMD di Jatim, Bank Jatim sangat menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Karena itu, kami melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Umi, dalam keterangan resminya, Jumat (7/1/2022).

Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, lanjut Umi, pihaknya akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan aparat penegak hukum.

“Terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya kami pastikan layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik,” tambah Umi.

Sebelumnya santer diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25,5 miliar. Dalam kasus ini 2 tersangka, yakni Yuniwati Kuswardani (60), warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan Ario Ardianzah (38), analis pembiayaan Bank Jatim Syariah Sidoarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kejati Jatim, pada Rabu (05/01/2022) kemarin.

Tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di. PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya pernah bekerja sebagai staf finance and banking di perusahaan tersebut hingga pensiun tahun 2016 lalu.

Selain kedua tersangka yang sudah ditahan, penyidik Kejati Jatim juga menetapkan Hendrik Wahyono, yang merupakan Branch Manager pada perusahaan kredit otomotif itu sebagai tersangka dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka membobol uang milyaran rupiah itu dengan modus pengajuan kredit ke Bank Jatim Syariah Sidoarjo dengan menggunakan nama ratusan karyawan PT. Astra Sedaya Finance Surabaya I, yang ternyata fiktif.

Sementara, di hari berikutnya atau tepatnya Kamis (06/01/2022), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto juga menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Jatim Cabang Mojokerto, yang merugikan .

Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan 3 tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma (2013) dan PT. Mega Cipta Selaras (2014). Dari kasus ini kerugian mencapai Rp1,496 miliar.

Ke-3 tersangka ini masing-masing berinisial RZA, selaku penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014), AMD selaku pimpinan cabang Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014) dan IWS selaku nasabah atau komisaris PT. Mega Cipta Selaras (2014). Ketiganya ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto. (Pca/Hjr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim