Oknum Kamituwo di Berbek Nganjuk Jadi Pengedar Sabu?

Oknum Kamituwo di Berbek Nganjuk Jadi Pengedar Sabu?

TerasJatim.com, Nganjuk – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk 5 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kelima orang ini adalah warga Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, dan 1 diantaranya yakni Wit alias Mbah Wo (45), merupakan perangkat desa (Kamituwo) Desa Kacangan.

Sedangkan 4 orang lainnya, masing-masing Sep alias Cecep (21) warga Desa Sengkut, Mar alias Ceper (25) warga Dusun Tempel Desa Patranrejo, Ju (39) warga Dusun Tanggungan Desa Balongrejo, dan SR alias Pete (44) warga Desa Sengkut.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, selain mengamankan ke-5 terduga pengedar sabu, Tim Rajawali 19 juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti tersebut ada 2 versi, yakni milik tersangka Cecep dan kawan-kawan, serta milik tersangka Pete. Dan ini masih merupakan 1 jaringan berantai, dan mereka diringkus di tempat berbeda,” ujarnya, Sabtu (14/08/21).

Barang bukti yang disita dari Cecep dan kawan-kawan adalah, 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram, plastik klip kosong, sekop dari sedotan, 2 bekas bungkus rokok, 2 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, bong, korek api, 4 unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp90 ribu.

“Sedangkan dari tersangka Pete, 8 buah plastik klip diduga berisi sabu total seberat 7,03 gram, plastik klip kosong; bekas wadah atau kotak teh, bekas kotak permen, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu,” sambungnya.

Supriyanto mengungkapkan, awalnya petugas meringkus Cecep pada Kamis (12/08/21) sekitar pukul 22.30 WIB, di kamar rumahnya beserta sejumlah barang bukti. “Cecep ini mengaku sabu tersebut pesanan temannya, dan mendapat sabu dari beli ke Ceper,” sebut Supriyanto.

Selanjutnya, Ceper dibekuk pada Jumat (13/08/21) sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya. Kepada petugas, Ceper mengaku sabu yang dijual ke Cecep dibeli dari Ju.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, Ju dapat diciduk di rumahnya, dan dibawa ke mapolres,” kata Supriyanto.

Waktu diinterogasi, Ju menyebut jika sabu tersebut dibelinya dari Wit alias Mbah Wo (Kamituwo) Kacangan. Kemudian petugas bergerak menciduk Mbah Wo pada sekitar 15.30 WIB di belakang Pasar Berbek, bersama barang bukti.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu total seberat 7,03 gram. Selanjutnya oknum Kamituwo ini berikut barang buktinya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nganjuk guna mengungkap nama dan jaringan di atasnya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor: 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Kta/Red/TJ/Kr-RRI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim