Datangi Polda Jatim, ‘Gus’ Samsudin Laporkan Pesulap Merah

Datangi Polda Jatim, ‘Gus’ Samsudin Laporkan Pesulap Merah

TerasJatim.com, Surabaya – Samsudin alias Gus Samsudin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim di Surabaya, Rabu (03/08/2022) siang.

Pria yang dikenal sebagai dukun pengobatan altenatif itu datang ke Mapolda Jatim untuk melaporkan Marcel Radhival atau Pesulap Merah, atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Hal ini dilakukan, lantaran Samsudin yang merupakan pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar tersebut, tak terima jika praktek pengobatan yang dilakukannya disebut sebagai penipuan.

Sementara, Teguh Puji Wahono, pengacara Samsudin mengatakan, jika Pesulap Merah dinilai telah membuat opini di masyarakat terkait praktek pengobatan yang selama ini dilakukan kliennya.

Ia mengaku, jika praktik pengobatannya yang dilakukan oleh kliennya tidak ada unsur penipuan, sehingga apa yang dituduhkan Pesulap Merah tidak sesuai fakta.

“Kami datang untuk melaporkan si Marcel, atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kami juga membawa alat bukti berupa rekaman video yang telah tersebar luas di media sosial,” jelas Teguh.

“Kami laporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” tandas Teguh.

Sebelumnya, dalam akun youtube-nya, Pesulap Merah mendatangi padepokan pengobatan Samsudin di Blitar. Pesulap merah menilai, jika pengobatan yang dilakukan Samsudin hanyalah merupakan trik belaka.

Hingga akhirnya timbul gesekan diantara keduanya. Puncaknya, warga desa menggeruduk dan mendesak agar padepokan milik Samsudin ditutup. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim