Cabuli 50 Bocah Laki-laki, Pengepul Rosok asal Ngantru Tulungagung Diciduk

Cabuli 50 Bocah Laki-laki, Pengepul Rosok asal Ngantru Tulungagung Diciduk

TerasJatim.com, Tulungagung – Unit III (Asusila) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membekuk Muhanjar Sidik alias Bang Jack (42), warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, atas kasus tindak tinak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2018 lalu. “Sudah 19 kali tersangka melakukan hal tidak terpuji dengan identitas korban berusia 15 tahun hingga 19 tahun,” ujar Festo, di Mapolda Jatim, Jumat (13/09/19).

Festo menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan pengepul barang rosok ini mengakui telah melakukan perbuatan sejak setahun lalu kepada lebih dari 50 anak laki-laki di bawah umur. “Secara persis tersangka hanya hafal 19 anak saja, lainnya dia lupa,” imbuh Festo.

“Tersangka melakukan tindakan tersebut di kamar rumah tersangka,” sambung Festo.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain tersangka, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel, sejumlah pakaian pelaku, akta kelahitan dan foto copy ijazah.

Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI No. 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim