Cabuli Anak Ingusan, Pria asal Nglegok Blitar ini Terancam Bui 15 Tahun

Cabuli Anak Ingusan, Pria asal Nglegok Blitar ini Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com, Blitar – Ulah bejat dilakukan oleh M. Toyib, pria 38 tahun, warga asal Kecamatan Nglegok Blitar Jatim ini. Ia ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak bau kencur berinisial Z, yang masih berumur 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan, kejadian tindak pidana asusila ini bermula pada Senin (02/09/19) siang, sekira jam 12.00 WIB. Saat itu Toyib membujuk korban yang masih tetangganya sendiri untuk diajak mengambil es di rumah paman korban yang tak jauh dari rumahnya. Dasar anak kecil, korban pun dengan senang hati mengikuti ajakan Toyib.

Namun, saat tiba di rumah itu, melihat kondisi sekitar yang sedang sepi, kesempatan itulah yang dipergunakan oleh Toyib untuk mencabuli korban. “Pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan di rumah paman korban yang pada saat itu kondisi sepi,” jelas Heri.

Heri menambahkan, pada saat yang sama, ibu korban mencari keberadaan anak kecilnya tersebut. “Saat itu ibu korban curiga melihat rumah paman korban sepi dan pintu kamar tertutup,” ungkap Heri.

Penasaran, saat membuka pintu kamar, ibu korban memergoki aksi yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak perempuannya itu. Merasa aksi bejatnya diketahui, pelaku kaget dan langsung berusaha memakai kembali celananya.

“Dari hasil visum, korban mengalami luka di salah satu bagian alat vitalnya. Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” urai Heri.

Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim