Bejat, Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri Hingga 4 Kali

Bejat, Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri Hingga 4 Kali

TerasJatim.com, Magetan – WD (41), seorang bapak asal Ngawi, yang mengontrak rumah di Magetan, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi bejat WD ini pertama kali diketahui oleh adik perempuannya, atau bibi dari korban. Kepada bibinya, korban menceritakan pemerkosaan yang dilakukan sang bapak kepada dirinya.

Kasus ini terungkap berawal saat bibi korban hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tidak diajak pergi dan tetap berada di rumah.

Kemudian, si bibi menanyakan alasannya kepada korban. Korban awalnya sempat tidak mengaku. Tetapi saat didesak, korban akhirnya menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya kepada sang bibi.

Korban mengaku takut jika sang kakak ke luar kota lantaran nantinya bapaknya bisa dengan leluasa merudapaksa dirinya.

Terlebih, bocah yang masih duduk di bangku SD itu belakangan juga tak mau sekolah.

Mendengar cerita itu, bibi korban meminta sang suami melaporkan pelaku yang merupakan kakaknya sendiri. Hingga akhirnya WD pun diringkus polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, usai mendapat laporan, pihaknya langsung menangkap pelaku.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatan bejatnya. Pelaku mengaku telah memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali.

“Dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudi, Sabtu (26/08/2023)

Rudi menuturkan, dari pengakuan pelaku WD, jika dirinya nafsu dan tak merasa ragu saat mengajak korban untuk berhubungan seksual.

“Korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi,” beber Rudi.

Untuk melancarkan nafsu binatangnya, modus WD mengancam bakal menjual ponsel korban jika sampai keinginannya untuk bersenggama ditolak korban.

Atas perbuatannya, WD dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar,” pungkas Rudi. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim