5 Tahun Jadi DPO, Kades Tersangka Korupsi DD dan ADD di Malang Ditangkap

5 Tahun Jadi DPO, Kades Tersangka Korupsi DD dan ADD di Malang Ditangkap

TerasJatim.com, Malang – Kamidi, mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Jatim, yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu, akhirnya tertangkap.

Sebelumnya, Kamidi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh aparat kepolisian setempat.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, Kamidi diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (25/08/2023) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Tersangka KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musahla di Desa Kedungbanteng,” jelas Putu, Sabtu (25/08/2023).

Putu menuturkan, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim pada tahun 2017, Kamidi diduga telah menggunakan uang negara sebesar Rp143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

“Tindakan tersangka ini merugikan keuangan negara secara signifikan,” ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki menambahkan, pada tahun 2018, Kamidi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak 3 kali.

“Tersangka KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan di rumahnya,” beber Wahyu.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor: 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim