3 Kawanan Jambret yang Beraksi di Kebomas Gresik Tertangkap, 2 Pelaku Masih Diburu

3 Kawanan Jambret yang Beraksi di Kebomas Gresik Tertangkap, 2 Pelaku Masih Diburu

TerasJatim.com, Gresik – Peristiwa penjambretan terhadap seorang wanita yang terjadi di wilayah Kebomas Gresik beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Aparat kepolisian menangkap 3 orang komplotan penjahat jalanan, yang mempunyai peran berbeda.

Dua pelaku jambret yakni M Hermanto (28), asal Desa Bapuh Baru, Kecamatan Glagah, Lamongan dan Feri (28), asal Morokrembangan Surabaya. Sementara penadahnya bernama Hari Budi Kurniawan (32), warga Simomulyo Surabaya.

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, para pelaku ini melakukan modus penjambretan pada Minggu (30/07/2023) pagi, di Jalan Mayjen Sungkono, Desa Kedanyang. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Nur Habibah (43), asal Krembangan, Surabaya.

Peristiwa terjadi saat korban hendak ke Gresik dari Surabaya. Korban yang saat itu berboncengan, oleh pelaku dipepet dan tasnya ditarik secara paksa. Pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Satria. Sehingga korban, mengalami kerugian jutaan rupiah.

“Oleh pelaku, korban sebelumnya sudah diincar. Memakai tas yang di serempang ke belakang. Pelaku langsung menarik paksa tas hingga lepas, kemudian pelaku tancap gas ke arah Surabaya. Barang bukti yang diamankan berupa, satu handphone merk Pocophone warna kuning, sepeda motor Suzuki Satria FU, baju lengan panjang tanpa kerah berkancing, dan helm merk Honda warna hitam,” jelasnya, Sabtu (26/08/2023).

“Kami terlebih dulu menangkap penadahnya yaitu Hari Budi Kurniawan di wilayah Krembangan, Surabaya. Kami menemukan HP merk Pocco milik korban, kemudian kami kembangkan dengan menangkap para pelaku jambret,” ungkap Kompol Erika.

Dia menambahkan, masih ada 2 pelaku lainnya yang masih diburu. Ciri-ciri dan identitas mereka sudah dikantongi petugas. “Keberadaan mereka hanya tinggal menunggu waktu saja. Komplotan spesialis jambret ini seudah beraksi sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Kebomas. Sedangkan pelaku penadah merupakan residivis kasus narkoba,“ bebernya.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik, guna penyidikan ebih lanjut.

“Untuk kedua pelaku jambret bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Sedangkan penadahnya kami jerat Pasal 480 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim