Begal Bengis asal Mayangan Jogoroto, Didor Polisi Jombang

Begal Bengis asal Mayangan Jogoroto, Didor Polisi Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang membekuk pelaku begal motor berinisial AS, pria 35 tahunm warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang pada Kamis (05/01/2023) sore, pelaku juga turut dihadirkan di hadapan para wartawan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pelaku AS ini adalah begal yang beraksi di Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada 1 Nopember 2022 lalu.

“Dia salah satu dari dua pelaku pembegalan yang berhasil ditangkap,” terangnya.

Giadi menjelaskan, saat itu pelaku AS melakukan aksinya bersama temannya Z, warga Gresik, yang kini berstatus buron alias DPO. Pelaku AS membacok korbannya bernama Moh Andre Hermawan (21), warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, yang saat itu sedang mengendarai motornya menuju ke rumah istrinya di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.

“Saat berada di jalan sepi, pelaku kemudian membacok tangan kanan korban dengan sebilah parang. Karena korban yang tidak bisa melawan, motor dan handphone milik korban dibawa lari oleh kedua pelaku,” bebernya.

Dalam aksi itu, pelaku AS dan Z berhasil menggondol handphone dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 4280 OBY milik korban.

Setelah 2 bulan berlalu, polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya menemukan petunjuk. Pelaku AS, telah diketahui keberadaannya, yang kemudian dilakukan penangkapan.

“Namun saat ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan dan berupaya lari, sehingga kami memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya,” jelasnya.

Selain pelaku AS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor beserta handphone, serta sebilah golok yang jadi senjatanya saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku yang juga residivis kasus curanmor di Polda Jatim tahun 2020 ini, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim