Sepanjang 2022, Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Rp 2,1 Miliar

Sepanjang 2022, Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Rp 2,1 Miliar

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Jatim, Badrut Tamam, menyampaikan capaian kinerja institusi yang yang ia pimpin dalam rentang tahun 2022 yang terbagi dalam 5 bidang.

Bidang pertama, kata Badrut, perihal Pembinaan. Mengenai penyerapan anggaran Tahun 2022 yang berhasil terserap 98,66%. Dari pagu Rp.13.223.505.000,00 direalisasikan sebesar Rp.13.046.391.036,00.

Kemudian tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memperoleh Rp.1.819.215.082,00. Sementara targetnya Rp.862.878.000,00. Disebut, capaian ini jauh melampaui target, yakni 210,83%.

“Sumber perolehan PNPB ini berasal dari sewa rumah dinas Rp.1.453.582,00. Ongkos perkara Rp.10.089.500,00. Pendapatan penjualan lelang barang rampasan Rp.13.517.000,00. Denda tilang Rp.621.786.000,00,” ujar Badrut, dihadapan awak media, Kamis (05/01/2023).

Lalu, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya (pidana umum) Rp.64.904.000,00. Pendapatan Kejaksaan dan peradilan lainnya Rp.4.278.000,00. Uang pengganti pidana khusus (Pidsus) Rp.957.500.000,00. Dan pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya Rp.145.687.000,00.

Bidang kedua, perkara Pidsus. Tercatat berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara total sebesar Rp.2.113.035.700,00. Rinciannya Rp410.460.000,00 dari penyelidikan perkara PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Rp.745.075.700,00 dari penyidikan perkara dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, perkara Desa Punggur dan BPR Kalitidu. Dan eksekusi Rp.957.000.000,00 atas nama terpidana H. M Santoso.

“Pidsus telah menangani penyelidikan sebanyak tiga perkara, penyidikan lima perkara, penuntutan dua perkara, eksekusi empat perkara, dan upaya hukum tiga perkara,” terang dia.

Bidang ketiga, lanjutnya, sepanjang 2022 Pidum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 355 perkara, naik ke Tahap I 258 perkara, naik ke Tahap II yakni penangkapan tersangka dan barang buktinya sebanyak 244 perkara, eksekusi sebanyak 216 perkara.

Menurutnya dari 216 eksekusi artinya masih ada sisa beberapa perkara. Ia menyatakan pihaknya juga melakukan pendekatan Restorative Justice (RJ) sebanyak 10 perkara.

“Dari jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 4.705 perkara, didapat denda Rp.650.929.000,00. Biaya perkara Rp.9.410.000,00, total diperoleh Rp.660.339.000,00,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, dari setoran eksekusi 2022, diperoleh jumlah total sebesar Rp.529.524.000,00. Sedangkan dari 3.941 perkara diperoleh denda Rp.521.642.000,00, dan biaya perkara Rp.7.882.000,00.

Bidang keempat, yakni perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Bidang ini tercapai pemulihan keuangan negara sebanyak Rp.28.770.854.689,00. Rinciannya, berasal dari Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh SKPD dan BUMN sebesar Rp.3.635.854.689,00.

“Serta penyelamatan Aset Pemkab Bojonegoro yang dikuasai pihak lain Rp.25.136.000.000,00,” bebernya.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan tugas, diterima SKK Bantuan Hukum sebanyak 176 perkara, Pertimbangan Hukum 56 perkara, Pelayanan Hukum 14 perkara, dan MoU sebanyak 5 perkara.

Bidang kelima terkait Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR). Bidang ini telah melaksanakan 4 kali lelang yang hasilnya diperoleh sebesar Rp.143.517.000,00. Rinciannya, baik dari tindak Pidum maupun Pidsus, dilelang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 40.000 liter diperoleh Rp.130.000.000,00.

“Dari lelang 16 unit kendaraan bermotor didapatkan Rp7.107.000,00. Serta lelang 19 unit hand phone dan 6 tabung elpiji senilai Rp.6.410.000,” urai Kajari.

Selain itu, Badrut Tamam menyebut, bidang intelijen juga telah melaksanakan beberapa program, termasuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS), serta mengadakan bermacam penyuluhan baik atas inisiatif kejaksaan maupun dari permintaan khalayak. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim