Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Temui Kepala KSP di Istana

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Temui Kepala KSP di Istana

TerasJatim.com – Sejumlah orang yang terdiri dari tokoh suporter Aremania, tim kuasa hukum dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, mendatangi kantor Kepala Staf Kepresidenan, pada Kamis (05/01/2023).

Mereka datang menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, untuk meminta agar proses hukum terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu tersebut, dilaksanakan secara transparan dan adil.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan, terkait proses penanganan Tragedi Kanjuruhan, pihaknya memastikan akan mengadakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti,” kata Moeldoko, usai pertemuan di Gedung Bina Graha di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (05/01/2023).

Menurutnya, pemerintah terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban. “KSP akan berupaya untuk mencari jalan-jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan,” kata mantan Panglima TNI itu.

Sementara, tim kuasa hukum Aremania, Djoko Tritjahjana mengatakan, pihaknya sengaja menemui Kepala KSP lantaran upaya korban dan keluarga untuk meminta keadilan ke berbagai pihak terus menemui kebuntuan. “Kami ingin meminta keadilan ke pemerintah dan berbagai pihak, karena ini terus menemui kebuntuan,” ucapnya.

“Bagaimana rekomendasi TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta), kami berharap temuan-temuan itu menjadi rekomendasi penyidikan. Jadi tidak hanya sekadar membuat rekomendasi tapi tidak ada tindak lanjutnya,” kata Djoko.

Djoko memaparkan, sebenarnya pihaknya hanya ingin meminta seluruh komponen penyelenggara untuk ikut bertanggung jawab atas tragedi ini. Bukan cuma dari pihaknya, PSSI, maupun kepolisian. “Jadi kita lebih minta seluruh komponen penyelenggara [bertanggung jawab],” tandas dia.

Sedangkan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, agar proses hukum ini memastikan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban.

“Meskipun kematian tidak dapat diganti oleh rupiah, tapi setidaknya restitusi tersebut bisa sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim