Asyik Hisap Sabu, Dua Pasutri ini Digerebek Polisi

Asyik Hisap Sabu, Dua Pasutri ini Digerebek Polisi

TerasJatim.com, Surabaya  – Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya membekuk 4 orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Keempatnya merupakan dua pasangan suami istri (pasutri) itu, masing-masing Arga (22) dan istrinya Alda (18), serta M Hadah (22), dan istrinya Chusnul (18).

Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Kupang Krajan Gg I No. 49 Surabaya, pada Jumat (23/02) malam, pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Dwi Eko mengatakan, keempat tersangka ini diringkus usai petugas memperoleh informasi adanya transaksi narkotika di kamar kos.

“Sebelumnya kami mendapat informasi adanya transaksi sabu di kos milik seorang tersangka, lalu kami dalami dan ternyata benar informasi tersebut,” jelas Eko, Senin (26/02).

Eko menambahkan, untuk mengintai kamar kos tersebut petugas membutuhkan waktu sekitar dua jam.

“Pada saat itu mereka selesai melakukan pesta sabu bersama-sama, namun mereka tetap berada di dalam kamar kost sambil menikmati efek dari menggunakan sabu-sabu tersebut,” imbuhnya.

Kepada petugas, mereka mengaku bahwa sabu-sabu yang digunakan adalah milik Arga, yang memang dikenal sebagai pengedar sabu.

“Tersangka Arga awalnya mengajak M. Hadah bersama Istrinya Chusnul, untuk mencoba efek sabu agar supaya keduanya membeli sabu-sabu dari tersangka Arga,” bebernya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa dompet kecil warna coklat yang berisikan 2 bungkus plastik kecil sabu seberat 6,55 gram, sebuah amplop kecil yang berisikan 5 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 2,26 gram dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 2.150.000.

Selain itu, di atas meja kamar kos tersangka Arga, juga ditemukan timbangan elektrik, 2 bungkus klip plastik kosong, 2 korek api gas, seperangkat alat hisap sabu terbuat dari kaca, 3 buah bungkus plastik bekas untuk menyimpan sabu,

Sementara dari tersangka M Hadah, petugas menemukan 9 poket sabu seberat 7,10 gram,  1 pak bungkus kilp plastik kosong dan sebuah sekop untuk sabu.

Kini kedua pasutri ini harus mendekam di balik jeruji besi polisi, untuk proses hukum lebih lanjut. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim