Antisipasi Pernikahan Dini, Pemkab Lamongan Teken Mou dengan Pengadilan Agama

Antisipasi Pernikahan Dini, Pemkab Lamongan Teken Mou dengan Pengadilan Agama

TerasJatim.com, Lamongan – Antisipasi perkawinan anak (usia dini) yang berdampak pada kasus perceraian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan lakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) setempat.

MoU tersebut melibatkan Pemkab Lamongan, khusunya antara Pengadilan Agama Lamongan dengan sejumlah dinas ini digelar di Command Center, Lt 3 Gedung Pemkab Lamongan, Senin (07/08/2023) kemarin.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menjelaskan, MoU antara Pengadilan Agama dengan Pemkab Lamongan bersama 6 dinas terkait ini diharapkan dapat memberikan substansi (tempat dan ruang) yang berdampak bagi anak Lamongan.

“Integrasi dalam pelayanan agama ini penting sekali, bagaimana koneksivitas data untuk kita semua. Khususnya, untuk perlindungan anak dan perempuan, penurunan stunting, dan melindungi hak-hak anak, karena pernikahan dini dapat mengakibatkan generasi yang tidak sehat, perceraian, dan stunting,” tutur bupati yang akrab disapa Pak Yes ini.

Menurutnya, berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan Agama Lamongan, persemeater 2023 (Januari-Juli 2023) terdapat sebanyak 1.783 kasus gugatan perceraan.

Pak Yes berharap, dengan dilaksanakannya MoU ini, pernikahan di Lamongan menjadi lebih berkualitas.

“Integrasi data dan semua aspek ini untuk bersama-sama bagaimana kita turut serta, agar pernikahan atau perkawinan ini menjadi berkualitas dalam artian untuk ke depannya bisa melahirkan generasi-generasi bangsa yang lebih baik, dan yang kita harapkan dengan generasi tersebut anak-anak kita menjadi pemimpin di masa depan,” harap Pak Yes.

Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Murdani mengungkapkan, selain kasus perceraian, angka dispensasi nikah pada anak di Lamongan juga tergolong cukup tinggi. Dengan adanya MoU ini diharapkan dapat mengurangi angka dispensasi pernikahan di Lamongan.

“Kami berharap dengan adanya penandatanganan dapat meminimalisir jumlah perkara dispensai kawin yang ada di Lamongan dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak pasca perceraian, serta meningkayakn kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Lamongan,” tandas Murdani. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim