Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, MA Juga Pangkas Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, MA Juga Pangkas Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

TerasJatim.com – Mahkamah Agung (MA) memberi diskon besar-besaran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Para terdakwa yang terbukti terlibat di persidangan sebelumnya (tingkat 1 dan 2) mendapat keringanan hukuman lewat “kebaikan hati” majelis hakim MA.

Semula Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri yang sudah dipecat, dijatuhi hukuman mati. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Sementara Bripka Ricky Rizal, ajuda Sambo, dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf, sopir keluarga Sambo dihukum 15 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, keempat terdakwa ini terbukti bersalah sesuai Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/breaking-news-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati/

Namun semuanya berubah saat mereka mengajukan Kasasi di MA. Dalam amar putusannya, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati karena diubah MA menjadi seumur hidup. Kemudian, dalam perkara Nomor: 814 K/Pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo dihukum putusan PN Jaksel pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkannya. Namun jaksa dan Ricky mengajukan Kasasi.

Hasilnya, MA kembali memotong hukaman Ricky. “Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Kabiro Humas MA, Sobandi, dalam keterangannya Selasa (08/08/2023).

Tak berhenti di situ, kemudian dalam perkara Nomor: 815 K/Pid/2023, terdakwa Kuat Ma’ruf dihukum PN Jaksel pidana penjara 15 tahun, yang dikuatkan PT. Tapi, MA memberi keringanan hukuman. “Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/waduh-ma-juga-diskon-hukuman-istri-ferdy-sambo-menjadi-10-tahun-bui/

Terakhir, dalam perkara Nomor: 816 K/Pid/2023, terdakwa Putri Candrawathi lolos dari hukuman 20 tahun penjara. Putri mendapat keringanan hukuman lewat pengajuan kasasi MA.

“Amar putusan Kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” sebut Sobandi.

Untuk diketahui, dalam Kasasi kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan publik ini, MA menerjunkan 5 hakim agung. Mereka adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. (Rol/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim