Ancam Pemilik Warung dengan Pistol Mainan, Residivis ini Kembali Dibui

Ancam Pemilik Warung dengan Pistol Mainan, Residivis ini Kembali Dibui

TerasJatim.com, Trenggalek – Lantaran ulahnya, Novan Riano Aditya (22), pemuda asal Desa Slawe Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jatim, harus berurusan dengan aparat Polsek Watulimo..

Novan yang juga residivis ini dilaporkan Lugiantoro (28), pemilik warung di Desa Gemaharjo Kecamatan Watulimo, setalah menodongkan sebuah pistol yang kemudian diketahui adalah korek api.

Tak hanya menodong, Novan juga menganiaya korban dengan menggunakan pistol mainan tersebut. Akibatnya korban mengalami luka hingga berdarah di sekitar kepalanya.

Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Watulimo. Mendapat laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hingga akhirnya keberadaan NRA diketahui.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar, tersangka inisial NRA ditangkap sehari setelah kejadian di Desa Slawe Watulimo,” jelasnya, Jumat (14/09) siang.

Selain Novan, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah korek api berbentuk pistol berbahan besi, dan sebuah kaos hitam yang terdapat bercak darah milik korban.

Novan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim