Polres Bojonegoro Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, 1 Pelaku Buron

Polres Bojonegoro Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, 1 Pelaku Buron

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kedapatan mengedarkan uang palsu, SA alias IP (21), warga Dusun Jambe Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, dan DH alias Gendut (39), warga Dusun Wonorejo Desa Sumberagung Cepu Kabupaten Blora Jateng, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan, selain kedua pelaku, pihaknya kini masih mencari seorang pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar Pencairan Orang (DPO).

Ary menuturkan, aksi para pelaku terbongkar bermula penangkapan terhadap DH alias Gendut terkait kasus penadahan sepeda motor di sebuah rumah kos di Desa Wedi Kecamatan Kapas, pada Rabo (05/09) sore.

“Saat anggota melakukan penangkapan terhadap DH alias Gendut, petugas juga melakukan penangkapan terhadap SA alias IP karena kedapatan menyimpan uang palsu sebesar Rp1,9 juta,” ujar Ary.

Setelah diinterogasi, SA mengaku bahwa uang palsu pecahan Rp50 ribuan itu didapat dari DH alias Gendut sejumlah Rp5,2 juta.

“Setelah dilakukan interogasi lagi terhadap DH alias Gendut, didapatkan informasi bahwa uang tersebut berasal dari pelaku lain yang saat ini masih DPO,” imbuhnya.

Selanjutnya oleh pelaku DH alias Gendut, uang palsu sebesar Rp3,3 juta diserahkan kepada pelaku SA alias IP untuk diedarkan bersama.

Setelah itu, pelaku DH menyuruh pelaku SA untuk membelanjakan uang palsu itu untuk membeli HP. “Kemudian pelaku SA membeli sebuah HP seharga Rp1,4 juta dari korban Sofi Atok Liah melalui media sosial Facebook,” beber Ary.

Selanjutnya HP tersebut oleh SA dijual kembali seharga Rp1,1 juta, dan uangnya dibagi dua, dengan rincian SA mendapatkan Rp500 ribu, sebesar Rp600 ribu untuk DH alias Gendut.

Merasa aksinya aman, SA kembali membeli sebuah HP dari Fahmi Arifudin Naufal Haq seharga Rp1,9 juta dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 38 lembar.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (2), (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim