Analisis Hasil Pendataan PBB-P2, Komisi A DPRD Jombang Panggil Bapenda

Analisis Hasil Pendataan PBB-P2, Komisi A DPRD Jombang Panggil Bapenda

TerasJatim.com, Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Jombang, melalui Komisi A, menganalisis hasil pendataan pajak massal bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun lalu, beserta penilaian atau penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

Para wakil rakyat itu memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, pada Senin (03/03/2025).

Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto mengatakan, kegiatan ini untuk membahas terkait pendataan PBB P2 yang sudah dilakukan Bapenda. ”Banyak permasalahan terkait NJOP,” ujarnya saat dikonfirmasi TerasJatim.com, Senin petang.

Dirinya menambahkan, ternyata banyak desa yang satu peta / satu zonasi (persil), akan tetapi hitungannya berbeda. “Apalagi perbedaanya sangat mencolok dimana di satu bidang hingga bayar Rp256 ribu, tetapi yang satunya lagi membayar Rp.60 ribu,” jelasnya.

”Sehingga banyak yang mengeluhkan pembayaran PBB P2 yang terkadang tidak sama pada satu zonasi (persil),” imbuhnya.

Totok menambahkan, pihaknya tidak ingin adanya keluhan terkait naiknya PBB yang cukup signifikan. ”Sehingga kami berharap ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan pada saat pendataan kemarin,” tegas Totok.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono mengatakan, pada tahun 2024 lalu, pendataan PBB P2 menggunakan sistem zonasi. Sehingga satu wilayah dengan zonasi yang sama, maka pajak yang dikenakan juga sama.

”Meski itu untuk usaha dan wilayahnya berada di belakang nilai NJOP-nya sama,” ungkapnya.

Sedangkan, sambung dia, pihak Bapenda juga sudah melakukan perubahan pendataan yang nantinya nilai akan direalisasikan pada tahun 2026. ”Sekarang tidak per zonasi, melainkan per bidang atau per petak. Memang ini harus direkonstruksi ulang. Jadi hitungannya dari peta riil,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Pendataan dan Penetapan RM Satria A menjelaskan, selain penjelasan terkait pendataan PBB P2, hasilnya juga sudah disampaikan ke Komisi A DPRD Jombang, termasuk mekanisme pendataan PBB P2.

“Perubahan hasil perhitungan terbaru nanti bakal terjadi tahun 2026, maka selama jeda tersebut apabila masih ada yang merasa dirugikan, bisa melakukan pembenahan secara mandiri ke kantor Bapenda Jombang,” tuturnya (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim