Hingga Triwulan ke-3, Imigrasi Blitar Sudah Deportasi 11 WNA

Hingga Triwulan ke-3, Imigrasi Blitar Sudah Deportasi 11 WNA

TerasJatim.com, Blitar – Menginjak akhir triwulan ke-3 tahun 2019 Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi 11 warga negara asing (WNA). Semuanya dideportasi dengan alasan yang sama, yakni menyalahi izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Muhammad Akram melalui Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Kelas II Non-TPI Blitar, Denny Irawan mengatakan, sebanhak 11 WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, yakni Malaysia 3 orang, Jepang 2 orang, Bangladesh 4 orang, Thailand 1 orang, serta Timor Leste 1 orang.

“Sesuai data yang kita punya, mulai Januari – September 2019 ini jumlah WNA yang kita deportasi sebanyak 11 orang. Mereka terbukti menyalahi izin tinggal,” kata Denny, Rabu (18/09/19).

Terakhir pada triwulan ke-3 atau Juli – September 2019, lima WNA telah dideportasi. Sebanyak 2 orang warga Jepang yakni Hoshiko Chihiro Louisia dan Hoshika Uncha Kayla, serta tiga warga Malaysia, yakni Mohammad Raihan Hakimi, Dian Zuliana, dan Muhammad Fausi.

“Untuk warga Malaysia kita amankan di Tulungagung. Ketiganya merupakan keturunan WNI yang dilahirkan di Malaysia dan terlanjur memiliki kewarganegaraan Malaysia. Kemudian untuk dua warga Jepang juga kita amankan di Tulungagung. Keduanya merupakan saudara kandung. Mereka kesana mengunjungi neneknya yang merupakan warga Tulungagung,” jelasnya.

Denny menambahkan, pihaknya juga telah melakukan deteni warga negara Lebanon ke Rudemin Surabaya sejak 01 Juli 2019 atas nama Fares Nazih Mouadad. WNA tersebut juga terbukti menyalahi izin tinggal. (Mfh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim