Menyusul Kades Kuniran, Polres Bojonegoro Tetapkan Kades Sedah Kidul Sebagai Tersangka

Menyusul Kades Kuniran, Polres Bojonegoro Tetapkan Kades Sedah Kidul Sebagai Tersangka

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus penipuan calon perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro yang tengah ditangani aparat kepolisisan setempat, terus menyeret nama baru yang menjadi tersangka.

Usai menetapkan Masyudi (41), Kades Kuniran Kecamatan Purwosari sebagai tersangka, kini menyusul nama M Choirul Huda, Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan, penetapan nama M Choirul Huda atau MCH ini, dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (14/11) kemarin.

“Dari keterangan saksi-saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup, serta berdasarkan hasil gelar perkara, MCH, Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” jelasnya Rabu (15/11) malam.

Wahyu mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali memanggil MCH untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Saat ini MCH telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diminta keterangannya pada Jumat pekan ini,” terangnya.

Saat ini, imbuh Wahyu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus penipuan terhadap calon perangkat desa itu, untuk mengungkap kemana aliran dana 1 milyar lebih tersebut.

“Kami terus mendalami kasus ini secara profesioanal dengan terus menelusuri aliran dananya atau follow the money,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari Masyudi, Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro,yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah calon perangkat desa, pada Rabu (08/11) lalu.

Namun, Masyudi mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir untuk menghimpun sejumlah uang dari para pengepul. Selanjutnya uang senilai lebih dari 1 milyar itu diserahkan kepada Kades Sedah Kidul M.Choirul Huda. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim