Korupsi Perjalanan Dinas, 2 Anggota DPRD Lamongan Divonis 1 Tahun

Korupsi Perjalanan Dinas, 2 Anggota DPRD Lamongan Divonis 1 Tahun

Terasjatim.com, Lamongan – Nipbianto dan Sutardjo Syafi’i,, dua anggota DPRD Lamongan altif, akhirnya divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan anggaran Perdin tahun 2012.

M Hakim Yunizar, salah satu tim kuasa hukum keduanya mengatakan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, klien mereka divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis 1 tahun penjara ini melengkapi vonis lainnya yang ditujukan ke terdakwa lain dalam kasus yang sama.

“Untuk lengkapnya saya belum mendapat salinan putusan dari majelis hakim,” katanya, seperti dilansir detikcom, Selasa (24/05).

Hakim mengaku sampai saat ini baik penasehat hukum maupun terdakwa belum menentukan sikap apakah menerima atau akan mengajukan banding terhadap vonis majelis tersebut. Penasehat hukum dan terdakwa, terang Hakim, diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. “Masih ada 7 hari untuk mengkaji hasil putusan tersebut,” terangnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2012 ini melibatkan 3 eks anggota DPRD Lamongan, 2 anggota aktif DPRD Lamongan, 2 staff DPRD Lamongan dan 1 pihak swasta yang adalah rekanan DPRD Lamongan. Semua terdakwa kasus perdin 2012 ini pun akhirnya sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdin) 2012 ini sebenarnya berawal pada Mark up anggaran yang melibatkan anggota DPRD Lamongan sebesar Rp 4.246.920.000.

Penyimpangan ini terkuak dari hasil audit BPK yang menemukan penggelembungan tak wajar anggaran perjalanan dinas DPRD Lamongan sebesar Rp 1.004.400.000.

Selama pemeriksaan, Kejari Lamongan sempat memeriksa 50 anggota DPRD Lamongan dan ratusan pejabat eksekutif di Lamongan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim