3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Direkomendasikan Sanksi Pemecatan
TerasJatim.com – Komisi Yudisial (KY) menyebut, 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, direkomendasikan untuk diberhentikan.
Tiga hakim yang diusulkan mendapat sanksi pemecatan tersebut, masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Keputusan itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi KY Joko Sasmito, dalam rapat pleno yang digelar bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/08/2024).
Menurut Joko, putusan ketiga hakim tersebut mendapat sorotan dari publik dan media. Sehingga pihaknya mengambil langkah cepat dengan menerjunkan tim pengawas dan investigasi terhadap ketiga hakim tersebut.
“Menurut pertimbangan dari kami itu merupakan pelanggaran sanksi berat, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dengan melalui Majelis Hormat Hakim,” kata Joko.
Joko memaparkan, ketiga hakim PN Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan, dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Tak hanya itu, ketiga hakim tersebut juga berbeda dalam membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti, dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Joko menambahkan, pihaknya juga menilai jika ketiga halim itu juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. (Bi/Kta/Red/TJ)