Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan

Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan

TerasJatim.com, Surabaya – Usai melakukan reka ulang (rekontruksi) dan gelar perkara dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini (28), oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur (31), penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, fakta baru tersebut adalah adanya unsur peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.

“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan ada keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati terhadap tersangka GRT (Gregorius Ronald Tannur), kami terapkan pasal primer, yakni Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP,” jelas Hendro, Rabu (11/10/2023).

Lebih lanjut, Hendro menyampaikan, tersangka GRT dijerat Pasal 338 karena penyidik menemukan sejumlah fakta baru dari gelar perkara dan beberapa masukan, sehingga pihaknya menyimpulkan adanya unsur kesengajaan.

“Memang ada tindakan kekerasan dalam lift, di basement memang ada si pelaku (GRT) melihat korban di sisi kendaraan, mengajak ke dalam kendaraan dan mengajak pulang. Namun, tidak ada kata ‘awas’ (sebagai peringatan). Lalu dia (tersangka GRT) menggerakkan mobil yang dapat melukai korban,” terang Hendro.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/polisi-rekonstruksi-tewasnya-janda-cantik-yang-melibatkan-anak-anggota-dpr/

Sementara saat disinggung terkait motif yang dilakukan tersangka, Hendro mengatakan, jika tersangka mengaku karena sakit hati. “Sakit hati karena ada cekcok. Cekcoknya biasa karena yang bersangkutan terkontaminasi alkohol. Laki-laki ditampar ceweknya (korban),” kata Hendro.

Menurut Hendro, rekonstruksi telah dilakukan di 5 titik lokasi, yakni lift Mall Lenmarc, basement Mall Lenmarc, blackhole KTV, Apartemen Orchid, dan National Hospital, Surabaya. Dalam reka ulang tersebut, tersangka memeragakan 60 adegan.

Terkait tes kejiwaan dan juga tes urine terhadap tersangka GRT, Hendro menyampaikan telah dilakukan. Namun, Hendro tidak memberikan keterangan dari hasil tersebut. “Nanti hasilnya kami sampaikan lain waktu termasuk tes urinenya,” tandas dia. (Bi/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim