3 Bulan Dibentuk, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi Selamatkan Kerugian Negara Rp6,7 Triliun

3 Bulan Dibentuk, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi Selamatkan Kerugian Negara Rp6,7 Triliun

TerasJatim.com – Sejak dibentuk pada Oktober 2024 lalu, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Devisa Negara, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.6,7 triliun. Selain itu, Desk yang dipimpin oleh Jaksa Agung ini telah menetapkan sejumlah tersangka, baik perorangan maupun korporasi.

“Dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk yang kurang dari 3 bulan, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp.6,7 triliun. Sebenarnya akan ditampilkan barang bukti uangnya, tapi karena setelah diukur ruangannya tidak cukup maka barang bukti tersebut ada di virtual account BRI,” jelas Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Jumat (02/01/2025).

Dia menjelaskan, ada beberapa tersangka baik perorangan maupun korporasi. Pertama terkait dengan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah dengan kerugian negara, perusakan lingkungan, dan sebagainya, berjumlah Rp.271 triliun. Kemudian juga ada tersangka baru terkait korporasi terkait tata niaga kelapa sawit dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp.73 triliun.

“Jadi kalau ditotal hasil penanganan yang dilakukan Jaksa Agung dan jajaran, sejak desk dibentuk, yang akan disampaikan secara detil dengan jumlah total kerugian negara kurang Rp.346 triliun negara. Ini yang bisa diselamatkan,” sebutnya.

Pria yang juga mantan Kepala BIN ini menambahkan, saat ini Desk tengah membahas strategi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meminimalkan kebocoran anggaran, dan strategi meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto secara khusus memberikan arahan kepada Desk untuk memastikan penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana kprupsi, harus betul-betul dijalankan dengan tegas dan tanpa ragu-ragu.

Oleh karenanya pemerintah sepakat bahwa penegakan hukum selain dapat memberikan efek jera, tetapi juga memberikan solusi berupa perbaikan terhadap regulasi dan pencegahan yang dapat meminimalisir peluang-peluang terjadinya korupsi, sehingga akan semakin memperkuat institusi pemerintah yang akan menjadi agent of development atau agen utama pembangunan di negara ini.

“Intinya bahwa semua langkah dan strategi yang dijalankan harus bergerak seimbang antara upaya penegakan, penindakan dan perbaikan regulasi dan tata kelola,” imbuhnya.

Desk menyepakati beberapa langkah yang harus diiptimalkan. Diantaranya, penggunaan teknologi digital seperti e katalog atau e government di seluruh pemerintahan daerah untuk mengurangi resiko atau peluang terjadinya korupsi.

Sementara, dalam bidang korupsi maupun pengembalian devisa negara, desk fokus pada pengembalian aset hasil korupsi, khususnya yang berada di luar negeri agar dana tersebut bisa kembali di negara dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, desk akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk langkah-langkah di dalam pengembalian aset-aset koruptor yang ada di luar negeri.

“Kami dari desk memohon dukungan dari media dan seluruh masyarakat untuk terus kita bersama mendukung upaya langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan kprupsi, termasuk di dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, semakin transparan sebagaimana misi presiden,” harapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pembentukan kedua desk ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. “Meski desk koordinasi yang dipercayakan kepada Kejaksaan baru terbentuk pada tanggal 4 November 2024 yang lalu, namun desk koordinasi tersebut telah menunjukkan kinerja yang sangat membanggakan,” ungkapnya.

Sebagai gambaran, dalam rangka meningkatkan tata kelola bisnis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan telah mengambil langkah strategis dengan memberikan pendampingan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga negara yang terlibat dalam kasus korupsi, guna mencegah terjadinya atau terulangnya tindak pidana tersebut.

Sedangkan di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan telah berperan aktif sebagai anggota tim Satuan Tugas Sawit yang bertugas melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penertiban, inventarisasi data, hingga penyusunan kebijakan satu peta tematik perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Selain itu, Kejaksaan juga berperan secara aktif sebagai Ketua Pelaksana Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang di bawah koordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Sejak Oktober hingga Desember 2024, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen telah berhasil mengamankan 89 proyek pembangunan prioritas nasional, 28 proyek IKN, dan 1.120 proyek prioritas daerah. Upaya ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada tahun 2024, dengan peringkat yang merosot dari posisi 110 ke 115 dunia. Hal ini mencerminkan perlunya langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif dan terkoordinasi.

“Korupsi adalah musuh kita bersama, dan inisiatif ini menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tandasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim