Polres Batu Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Polres Batu Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

TerasJatim.com, Batu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu mengungkap kasus perdagangan bayi. Kasus ini bermula terkait seorang wanita berinisial DFS, yang memiliki seorang bayi laki-laki meski diketahui sebelumnya tidak pernah hamil.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, diwakili oleh Waka Polres Batu Kompol Danang Yudant mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada Kamis (26/12/2024) lalu, petugas Unit PPA Polres Batu menerima informasi mengenai keberadaan bayi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap DFS, diketahui bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya melainkan hasil transaksi dari pembelian. Kemudian DFS mengaku membeli bayi melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil” seharga Rp 19 juta.

“Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama AS. Selanjutnya penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih. Ketiganya adalah DFS membeli bayi dari AS seharga Rp.19 juta. Lalu AS mendapatkan bayi dari KK seharga Rp.10 juta, KK membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp.5 juta,” ungkap Kompol Danang, Jumat (03/01/2025).

“Barang Bukti yang kami sita berupa lima ponsel berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih beserta dokumen dan kunci kendaraan, satu buah gendong bayi warna coklat, surat keterangan kelahiran atas nama AS dari RSUD Koja Jakarta Utara, serta buku KIA atas nama ibu (AS) dan selimut bayi biru motif boneka,” sebutnya.

Kompol Danang menambahkan, motif dari perdagangan bayi tersebut lantaran DFS diketahui tidak memiliki anak dan terdesak ingin mengadopsi bayi secara ilegal. Selanjutnya ia membeli bayi dari AS yang juga mendapatkan bayi secara ilegal dari KK.

Akibat peerbuatannya, tersangka disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim