Pemprov Jatim Tak Naikkan Pajak Kendaraan, Masyarakat Diminta Taat Pajak
TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 ini.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
“Tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB khususnya di Jatim. Keputusan ini berlaku mulai 5 Januari 2025,” kata Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono, Sabtu (04/01/2025).
Lantaran kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan PKB dan BBNKB, Bobby mengingatkan agar masyarakat untuk taat pajak.
“Tentunya kami berharap agar masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib membayar pajak, sehingga ini akan membantu Pemprov Jatim dalam melaksanakan program-programnya,” imbuhnya.
Bobby menambahkan, kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri karena membuktikan jika kebijakan ini pro rakyat, tidak menambah beban masyarakat, serta menjaga stabilitas.
“Harapannya inovasi pertama di Indonesia ini bisa menjadi bukti bahwa Pemprov Jatim sejatinya memikirkan beban rakyat supaya Jatim tidak bergejolak,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)