Uang Belanja Suami Tak Mencukupi, Wanita asal Lamongan ini Buka Layanan Sex Threesome

Uang Belanja Suami Tak Mencukupi, Wanita asal Lamongan ini Buka Layanan Sex Threesome

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, kembali membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan wanita di bawah umur.

Petugas berhasil mengamankan Irsyadul Ibad Ila alias Irsya, wanita 23 tahun, asal Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan yang tinggal di rumah kos di Jalan Dr Soediro Husodo, Randu Agung, Gresik.

Selain Irsya, petugas juga mengamankan seorang remaja wanita yang masih berusia 16 tahun, IK (16), asal Jagiran Surabaya. Selain melayani prostitusi online, mereka juga memberikan layanan bertiga atau threesome.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, tersangka (Irsya) diduga menawarkan layanan tersebut melalui sebuah grup di facebook sejak tiga bulan yang lalu.

Shinto menambahkan, tersangka sebenarnya menawarkan dirinya sendiri untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang. Namun beberapa waktu lalu, Irsya mendapatkan pesanan dari seorang pria yang menginginkan melakukan hubungan percintaan dengan cara threesome (bertiga).

Mendapat tawaran tersebut, Irsya kemudian menawari IK untuk diajak sebagai pemuas nafsu pria hidung belang untuk bercinta bertiga. Dengan berbagai rayuan termasuk besaran tarif yang akan diterimanya, IK pun akhirnya bersedia.

“Kepada pria yang membookingnya, tersangka meminta dibayar Rp 600 ribu. Bersama dengan korban, total Rp1,2 juta,” imbuh Shinto.

Selanjutnya, Irsya mengajak IK untuk bertemu dengan pria yang memesannya di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan. Saat mereka tengah melakukan transaksi, petugas datang dan langsung meringkusnya.

Kepada petugas, Irsya mengaku jika dirinya baru tiga bulan menjalankan profesinya. Hal ini terpaksa dilakukan lantaran sang suami tidak bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Petugas menetapkan Irsya sebagai tersangka, sementara IK menjadi saksi.

Kini Irsya berikut barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim