Tim Anti Bandit Bekuk 3 Wanita Komplotan Pengedar Uang Palsu

Tim Anti Bandit Bekuk 3 Wanita Komplotan Pengedar Uang Palsu

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya menggulung sindikat peredaran yang palsu. Menariknya, ketiga pelaku yang berhasil diringkus, kesemuanya berjenis kelamin wanita.

Mereka adalah Siti Soleha (31), asal Desa Pandian, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Tuni (50), warga Surtikanti I/14 Sidotopo, Surabaya, dan Mala Herlina (49), warga Bulak Rukem 7A Wonokusumo, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Mohammad Iqbal mengatakan, dari ketiga pelaku tersebut, Siti Soleha berperan sebagai pencetak atau pembuat uang palsu dengan cara memfoto copy menggunakan printer merk HP. Kemudian Soleha menyelipkan pita agar uang palsu terlihat seperti aslinya.

“Uang palsu yang berhasil kita amankan senilai sembilan juta, sementara yang sudah beredar sekitar lima puluh jutaan,” ujarnya, Senin (24/07).

Para pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut, setelah dibuat atau dicetak oleh Soleha, kemudian dijual kepada Tuni dan Mala dengan harga Rp. 500 ribu uang asli per Rp1,5 juta uang palsu.

Selanjutnya Tuni dan Mala mengedarkan uang palsu yang sudah dibelinya dengan berbelanja di beberapa lokasi pasar tradisional.

“Pelaku ini mengedarkan uang palsu di pasar-pasar tradisional. Setelah dilakukan penyelidikan, mereka berhasil kami tangkap di pinggir jalan di sekitar Jalan Kedinding Lor dekat ATM,” lanjut Kombes Iqbal.

Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp287 ribu, 1 unit printer merk HP warna putih, 1 buah cuter, 1 buah gunting, sisa kertas HVS, 1 lem Fox, sisa kertas kado warna ungu, uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu 3 lembar, uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu 61 lembar, uang kertas palsu pecahan Rp20 ribu 4 lembar dan uang kertas palsu pecahan Rp. 10 ribu 10 lembar.

Selain itu juga disita uang kertas palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 19 lembar yang belum di potong, tas selempang warna pink, dan 1 unit handphone merk Prince warna hitam.

Kini ketiganya masih menjalani penyidikan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP, tentang tindak pidana memalsukan uang kertas negara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim