Terbukti Korupsi, Mantan Sekretaris DPRD Kota Madiun Divonis 16 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Sekretaris DPRD Kota Madiun Divonis 16 Bulan Penjara

TerasJatim.com, Madiun – Sidang kasus korupsi mega proyek Gedung DPRD Kota Madiun dengan enam orang terdakwa, yang salah satunya menyeret mantan Sekretaris DPRD Kota Madiun, Agus Sugijanto, akhirnya tuntas.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Matheus Samiaji, membacakan amar putusan, terhadap keenam terdakwa.

Majelis hakim menyatakan, enam orang terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara lebih Rp 1 Milyar. Hal ini sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Politeknik Bandung yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mantan Sekwan DPRD Kota Madiun, Agus Sugijanto divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 Juta, subsider 4 bulan penjara.

Saat pembangunan gedung DPRD di Jalan Taman Praja senilai Rp 29,3 Milyar, menggunakan APBD Tahun 2015 lalu, Agus bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Mantan Kasubbag Tata Usaha dan Protokol Setwan, Widi Santoso, divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 50 Juta atau subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Direktur Utama PT. Aneka Jasa Pembangunan (PT. AJP) Hedi Karnomo selaku justice collaborator (JC), divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Direktur Utama PT. Parigraha Konsultan, Soemanto divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp. 50 Juta atau subsider 3 bulan penjara.

Wakil PT. Parigraha Konsultan, Iwan Suasana divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara, sedangkan pelaksana lapangan, Aditya Nerviadi, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp. 50 Juta atau 3 bulan penjara.

Sementara itu, pelaksana proyek DPRD, Kaiseng dan Shonhaji, kini keduanya masih menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kejaksaan.

Vonis yang diterima keenam terdakwa berbeda. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

Menanggapi vonis tersebut, JPU Kejari Madiun, I Ketut Suarbawa mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keenam terdakwa.

Suarbawa yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun ini menyatakan akan berkoordinasi dengan tim JPU.

“Kita sebagai Jaksa Penuntut Umum, menghargai apapun keputusan majelis. Tetapi kan kita memiliki waktu untuk menyatakan sikap selama tujuh hari. Tentunya kita akan berkoordinasi diantara tim, dan melaporkan kepada pimpinan. Tentu kita analisa, pertimbangan majelis itu seperti apa,” tandasnya, Selasa (28/02). (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim