Tak Datang, Vanessa Angel Batal Diperiksa Sebagai Tersangka

Tak Datang, Vanessa Angel Batal Diperiksa Sebagai Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Artis Vanessa Angel (VA) mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Siber Ditresmrimsus Polda Jatim, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online, Senin (21/01/19).

Selain sebagai tersangka, seharusnya VA juga datang ke Mapolda Jatim untuk melakukan wajib lapor.

“Hari ini kami menyampaikan khusus pemanggilan VA yang tadinya hadir dengan wajib lapor namun akhirnya tidak hadir,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Senin (21/01/19).

Menurut Luki, sapaan akrabnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang. Surat pemanggilan kembali itu sudah dilayangkan untuk hari Jumat (25/01/19) mendatang. “Jadi kami sudah melayangkan pemanggilan tersangka di hari Jumat,” lanjutnya.

Saat ditanya terkait alasan ketidakhadiran VA, Luki enggan menyebut. Dia hanya mengatakan VA melalui pengacaranya berjanji akan datang pada hari Jumat nanti.

“Yang jelas hari Jumat hadir. Kalau memang tidak hadir kami akan melakukan pemanggilan kedua. Kalau tidak hadir lagi, anggota akan langsung membawa tersangka (jemput paksa),” pungkasnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/jadi-tersangka-artis-vanessa-angel-terancam-bui-6-tahun/

Sebelumnya, penyidik Siber V Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah nama artis dan model. Vanessa dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1, karena mentrasmisikan foto dan video porno untuk bisnis prostitusi.

Selain Vanessa, polisi juga menetapkan empat orang muncikari yang kesemuanya perempuan. Mereka adalah Endang alias Siska, Tentri, Fitria dan Windy. Kini keempatnya sudah ditahan di Mapolda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/4-muncikari-artis-ditahan-2-lainnya-masih-diburu/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim