Sopir Pelaku Asusila Terhadap Penumpangnya, Diciduk Polisi Situbondo

Sopir Pelaku Asusila Terhadap Penumpangnya, Diciduk Polisi Situbondo
ilustrasi pelaku pencabulan

TerasJatim.com, Situbondo – Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang sopir mobil penumpang umum (MPU), lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang penumpang perempuan.

Korban pencabulan berinisial RS, gadis ‘punk’ berusia 18 tahun, warga Desa Paiton, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

“Tersangka Bayu Laksono (26) asal Desa Peranti, Kecamatan Asembagus ditangkap setelah kami mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari korban berinisial RS,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto, Jumat. (01/04).

Kepada polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya atas tindakan tidak senonoh yang dilakukan terhadap RS.

Awalnya korban RS berniat pergi ke Asembagus dan menumpang mobil angkutan umum yang disopiri oleh tersangka.

Karena kondisi penumpang sepi dan korban hanya sendirian, timbulah niat jahat dari sang sopir Bayu

Bayu yang sudah dirasuki nafsu tersebut, tanpa sepengetahuan korban RS, langsung meluncurkan mobilnya dan membawa penumpang perempuannya ke Desa Peranti, Kecamatan Asembagus.yang tak lain adalah rumahnya.

Setibanya, korban dipaksa masuk ke dalam dan langsung membekap mulut korban serta mengancam akan membunuhnya. Dengan penuh nafsu, Bayu menciumi wanita yang baru dikenalnya tersebut.

Ketika akan dicabuli, korban melawan dan berontak hingga akhirnya berhasil kabur dari pelaku yang sudah mabuk kepayang itu.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan apa yang ia alami ke Mapolres Situbondo.

Tak butuh waktu lama, setelah diketahui identitas pelaku, petugas kepolisian berhasil menangkap Bayu saat ngetem diterminal Situbondo.

Kini pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan penumpang umum itu, harus merasakan pengapnya tahanan jeruji besi Mapolres Situbondo. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim