Setahun Beraksi, Maling Spesialis Keluarga Pasien Rumah Sakit di Malang Akhirnya Dibekuk

Setahun Beraksi, Maling Spesialis Keluarga Pasien Rumah Sakit di Malang Akhirnya Dibekuk

TerasJatim.com, Malang – Ahmad Hafili (27), pemuda asal Dusun Sidorukun  RT26/RW05, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang Jawa Timur, terpaksa diamankan di Mapolres Malang.

Dia ditangkap petugas keamanan RSUD Kanjuruhan Malang usai mencuri tas yang berisi perhiasan dan sejumlah uang milik keluarga pasien di rumah sakit.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro‎, penangkapan ini berawal saat pelaku yang tidak memiliki karcis parkir dan STNK motor akan keluar dari area parkir rumah sakit. Bukan hanya itu saat digeledah petugas, dari pelaku didapat sejumlah uang tunai dan beberapa perhiasan emas.

Setelah dikoordinasikan dengan petugas keamanan RSUD lainnya, ternyata baru saja pelaku mencuri tas milik seorang keluarga pasien di ruang Hasanudin. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku jika dirinya sering beraksi di sejumlah rumah sakit. Pelaku menyaru sebagai keluarga pasien, dan kemudian berbaur dengan mereka yang menunggu di selasar rumah sakit.

Selain beraksi sebanyak empat kali di RSUD Kanjuruhan, pelaku juga telah beraksi sebanyak lima kali di RSI Gondanglegi dan lima  kali di RS Saiful Anwar Malang

“Aksi pelaku biasanya dilakukan pada pukul 01.00-03.00 dinihari, saat keluarga pasien tertidur,” terangnya.

Dalam penyidikan, tersangka mengakui jika aksinya dilakukan menunggu keluarga pasien yang tidur. Saat suasana sepi pelaku mendekati barang bawaan keluarga pasien.

Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas berisi dompet dengan isi uang tunai sebesar Rp1 juta, perhiasan gelang dan cincin emas serta satu buah Laptop merk Lenovo.

Kini guna mengembangkan kasusnya, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Malang.

Pelaku yang ditengarai telah menjalankan aksinya selama setahun terakhir ini, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim