Seminggu Tak Pulang, Siswi SMA Ditemukan Menginap di Rumah Kekasihnya

Seminggu Tak Pulang, Siswi SMA Ditemukan Menginap di Rumah Kekasihnya
Ilustrasi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Setelah dilaporkan orang tuanya pergi dari rumah tanpa pamit, aparat Polsek Purwoharjo bersama tim Resmob Polres Banyuwangi berhasil menemukan keberadaan AS, gadis 17 tahun, yang sudah seminggu terakhir dicari.

Siswi SMA swasta di Kecamatan Purwoharjo ini ditemukan di rumah ADP (18), seorang pemuda yang diduga sebagai pacarnya, di Desa Kradenan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Purwoharjo AKP Ali Ashari menjelaskan, ADP bukanlah teman satu sekolah AS. Karena pemuda ini hanya tamatan SD yang belum memiliki pekerjaan tetap.

“Selama seminggu AS tinggal bersama ADP. Ketika dimintai keterangan mereka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Detailnya berapa kali hal itu dilakukan, itu sedang didalami penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi,” terang perwira pertama asal Rogojampi itu.

Kini kasus ini penanganannya dilimpahkan ke Mapolres Banyuwangi. “Kebetulan penangkapannya melibatkan tim Resmob, maka ditarik ke polres. Tadi sempat diperiksa sebentar, terus anggota satreskrim datang menjemput pelaku,” paparnya.

Kepergian AS dari rumah dilaporkan oleh orang tuanya, Wagiran, ke Mapolsek Purwoharji.

Kepada petugas, Wagiran bercerita niat putrinya untuk bekerja ke luar daerah. Hingga akhirnya, pada 29 Juni 2017, AS tak juga kunjung pulang.

“Beberapakali ponselnya dihubungi, aktif tapi tidak dijawab. Tentu saja orang tuanya semakin cemas,” imbuhnya.

Kasus kepergian AS terungkap, setelah petugas menemukannya di rumah ADP, yang diketahui sebagai kekasih AS. Kini ADP diamankan di Mapolres Banyuwangi, lantaran disangkakan telah melarikan gadis di bawah umur.

“ADP yang menjemput AS di dekat kediamannya di Purwoharjo naik sepeda motor Yamaha Mio. Terus selama seminggu tinggal bersama. Diakui pula mereka telah melakukan hubungan suami istri,” tandasnya.

Kini ADP masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Banyuwangi, dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, karena usia AS menurut hukum dianggap belum dewasa. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim