Praktek Pengimbal BBM Bersubsidi di SPBU Situbondo Dikeluhkan

Praktek Pengimbal BBM Bersubsidi di SPBU Situbondo Dikeluhkan

TerasJatim.com, Situbondo – Pembelian BBM bersubsidi jenis Premium dengan cara memindahkan BBM dari tangki sepeda motor ke jerigen di Kabupaten Situbondo marak.

Modus mereka adalah dengan membawa sepeda motor yang memiliki tangki modifikasi berkapasitas puluhan liter, dan selanjutnya dipiindahkan ke puluhan jerigen yang sudah dipersiapkan di luar yang tak jauh dari area SPBU.

Diduga, para pengimbal ini sudah ada kerjasama dengan oknum petugas SPBU dengan cara memberi kompensasi sebesar Rp5 ribu rupiah untuk satu tangki motor.

Temuan ini merupakan hasil pantauan dari tim salah satu LSM di sejumlah SPBU di Situbondo. Salah satunya adalah SPBU di Desa Landangan Kecamatan Kapongan.

“Dengan memakai sepeda motor, para pengimbal ini membawa Premium yang sudah terisi di tangki motornya kemudian dipindahkan ke jerigen-jerigen di luar area SPBU. BBM tersebut akan dijual kembali di dalam kota maupun luar kota, Situbondo,” ujar Misyono, dari LSM Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Situbondo.

Dia menambahkan, maraknya aksi nakal ini, menyebabkan BBM jenis Premium sering kosong di kawasan tersebut. Hal itu tentu saja merugikan masyarakat luas.

“Hal ini kalau terus dibiarkan oleh pihak terkait baik dinas maupun aparat setempat, ini akan berdampak berkurangnya BBM untuk kendaraan bermotor. Seharusnya Premium dijual ke para pengendara kendaraan bermotor yang memang membutuhkan. Ini malah dijual ke pelaku imbal,” imbuh Misyono.

Jika hal ini dibiarkan, lanjut dia, pihaknya akan mendatangi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Situbondo untuk meminta ketegasan serta pengawsan dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait penjualan BBM jenis Premium itu.

“Jika nantinya belum juga ada tindak lanjut dari dinas, kami akan melayangkan surat ke Pertamina di Banyuwangi,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya, Bambang, pengawas SPBU Desa Landangan mengatakan, sesuai dengan Perpres, BBM jenis Premium merupakan non subsidi dan dapat dibeli oleh siapa saja  tanpa pengecualian.

Namun ia mengaku tidak mengetahui jika ada karyawan SPBU Landangan yang selama ini meminta konpensasi kepada pembeli yang menggunakan jerigen.

“Kalau saya perpedoman pada aturan Pertamina yang mengaharuskan drum logam yang berlaku untuk pengisian BBM jenis Pertalite, Pertamax serta Dexlite,” kata Bambang. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim