Polisi Amankan Oknum Guru SMP di Jombang yang Cabuli Puluhan Siswinya

Polisi Amankan Oknum Guru SMP di Jombang yang Cabuli Puluhan Siswinya

TerasJatim.com – Kasus dugaan pencabulan puluhan siswi yang dilakukan oleh ME, oknum guru Bahasa Indonesia pada SMPN di Jombng Jatim, , masih dalam penanganan aparat kepolisian setempat. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi.

Dari keterangan para saksi,pelaku diduga menggunakan modus dengan mengancam akan memberi nilai jelek,.jika siswi menolak ajakannya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, hingga hari ini (Kamis, 15/02), tercatat baru 27 korban yang sudah melaporkan dugaan pencabulan ini ke polisi. Diduga masih terdapat korban lain yang belum melapor.

“Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh oknum guru SMPN di Jombang, terhadap puluhan siswinya ini mulai didalami polisi dengan memeriksan para saksi,” jelasnya, Kamis (15/02).

Barung menegaskan, polisi sudah mengamankan pelaku dan kini sudah ditahan di Mapolres Jombang. Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, para korban juga didampingi oleh pemerhati anak dan psikolog.

Ilustrasi

Dari pemeriksaan terungkap, pelaku memperdayai korban dengan alasan rukyah. Korban ada yang disuruh membuka baju kemudian diraba-raba oleh ME. Ada juga korban yang diraba dengan masih mengenakan pakaian.

Pelaku melakukan aksinya di dalam mobil Isuzu Panther nopol S 1960 WS di area parkirlapangan basket sekolah. Tak hanya di dalam mobil saja, pelaku juga melampiaskan nafsu bejatnya di gudang bahkan di musholla.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sebuah mobil Isuzu Panther warna biru nopol S 1960 WS, satu stel seragam pramuka dan seragam guru PNS warna abu abu.

Atas perbuatannya, oknum guru cabul ini dijerat Pasal 82 UURI Nomot 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim