Polda Jatim Gerebek SPBU yang Diduga Jual BBM Oplosan

Polda Jatim Gerebek SPBU yang Diduga Jual BBM Oplosan

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap praktek culas yang dilakukan oleh sebuah SPBU di Jalan Tegalsari Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan cara melakukan pendistribusian, BBM yang seharusnya untuk wilayah lain di luar Surabaya.

“Itu dikencingkan (dijual, red) di sini. Jadi dalam satu hari, ada 1,8 ton yang harusnya masuk ke wilayah lain dikencingkan di sini,” terangnya saat merilis kasus tersebut, Selasa (27/02).

Untuk sementara, polisi mengamankan dua tersangka yakni  Edi Prayitno (39) dan Indra Hermawan (33), pengawas SPBU PT JM, Jalan Tegalsari, Surabaya.

Selain itu, tersangka Indra Hermawan juga berperan dalam penipuan dengan cara BBM dari tangki truk dimasukkan dalam tandon penimbunan yang tidak sesuai. Seperti BBM jenis premium dan Pertalite disimpan dalam tandon Pertamax, Bio Solar disimpan dalam tandon Dexilite.

“Premium dan Pertalite dijual dengan kemasan Pertamax, kemudian Bio Solar dijual kemasan Dexlite, yang disparitas (perbedaan) harganya lebih tinggi,” lanjutnya.

Sementara, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah melakukan aksinya sejak tiga tahun lalu. Rofiq menambahkan, selain IH sebagai pengawas, aksi tersebut juga dilakukan oleh tiga pengawas lainnya.

“Masing masing orang, diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp18 juta setiap bulan,” sebutnya.

Saat ditanya kemungkinan keterlibatan pemilik SPBU atau pihak korporasi, Rofiq mengaku masih enggan memastikan,

“Jadi ada pelanggaran perseorangan dan korporasi. Saat ini dua tersangka ini ditangkap karena pelanggaran perseorangan. Namun jika ada keterlibatan dengan korporasinya, nanti akan kita kembangkan saat penyidikan,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Perpres RI nomor 191 tahun 2004, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim